{"title":"HUKUM TAKLIF/MUKALLAF DALAM BISNIS","authors":"Mohammad H. Holle","doi":"10.33477/eksy.v3i01.2389","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Semua tindakan, perilaku, dan kata-kata manusia terkait erat dengan persyaratan hukum syariah, baik itu hukum Al-Qur'an maupun sunnah, atau sumber lain yang diakui oleh Syariat. Keputusan tentang syaa' adalah esensi dari ilmu fiqih dan ushul fiqihi, menurut Imam al-Ghazali. Tujuan dari kedua disiplin ilmu ini adalah untuk memahami kegiatan mukallaf. Manusia ditekankan dari segi tuntutan hukum Taklif untuk dikerjakan atau tuntutan untuk ditinggalkan, yang pastinya tuntutan untuk dikerjakan yang disebut wajib dan anjuran untuk dikerjakan disebut sunnah. Sedangkan tuntutan untuk ditinggalkan yaitu berupa pasti untuk ditinggalkan disebut haram dan anjuran untuk ditinggalkan disebut makruh. Tuntutan hukum inilah yang menekankan kepada manusia untuk bertindak dalam aspek kehidupan termasuk dalam konteks berbisnis. Kata kunci: Mukallaf, Taklif dan Bisnis","PeriodicalId":340926,"journal":{"name":"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33477/eksy.v3i01.2389","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK Semua tindakan, perilaku, dan kata-kata manusia terkait erat dengan persyaratan hukum syariah, baik itu hukum Al-Qur'an maupun sunnah, atau sumber lain yang diakui oleh Syariat. Keputusan tentang syaa' adalah esensi dari ilmu fiqih dan ushul fiqihi, menurut Imam al-Ghazali. Tujuan dari kedua disiplin ilmu ini adalah untuk memahami kegiatan mukallaf. Manusia ditekankan dari segi tuntutan hukum Taklif untuk dikerjakan atau tuntutan untuk ditinggalkan, yang pastinya tuntutan untuk dikerjakan yang disebut wajib dan anjuran untuk dikerjakan disebut sunnah. Sedangkan tuntutan untuk ditinggalkan yaitu berupa pasti untuk ditinggalkan disebut haram dan anjuran untuk ditinggalkan disebut makruh. Tuntutan hukum inilah yang menekankan kepada manusia untuk bertindak dalam aspek kehidupan termasuk dalam konteks berbisnis. Kata kunci: Mukallaf, Taklif dan Bisnis