Tasmin Tangngngareng, Darsul S. Puyu, I. G. B. A. Perdana Rayyn
{"title":"SEJARAH DAN KAIDAH JARH WA AL-TA'DIL","authors":"Tasmin Tangngngareng, Darsul S. Puyu, I. G. B. A. Perdana Rayyn","doi":"10.24252/ihyaussunnah.v1i2.29997","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang sejarah dan kaidah atau landasan teoretis al-jarh} wa al-ta‘di>l sebagai sebuah cabang keilmuan yang memiliki peran penting dalam ilmu hadis. Dalam artikel ini terdapat dua bahasan penting yang akan menjadi pokok pembahasan yaitu, terkait dengan sejarah ilmu al-jarh} wa al-ta``di>l dan kaidah al-jarh} wa al-ta‘di>l. Oleh karena itu, perlu kiranya memaparkan hal tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahaminya dengan melakukan telaah historis berdasarkan kajian kepustakaan. Maka kesimpulannya adalah al-jarh} wa al-ta‘di>l telah dimulai pada masa Nabi saw. dan terus berkembang sampai generasi tabi‘ al-ta>bi‘i>n, bahkan setelahnya. Adapun kaidah al-jarh} wa al-ta‘di>l merupakan metode atau pisau analisis yang digunakan untuk pemecahan masalah dalam melakukan kritik terhadap sanad hadis yang menjadi objek penelitian.","PeriodicalId":129530,"journal":{"name":"Ihyaussunnah : Journal of Ulumul Hadith and Living Sunnah","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ihyaussunnah : Journal of Ulumul Hadith and Living Sunnah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ihyaussunnah.v1i2.29997","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas tentang sejarah dan kaidah atau landasan teoretis al-jarh} wa al-ta‘di>l sebagai sebuah cabang keilmuan yang memiliki peran penting dalam ilmu hadis. Dalam artikel ini terdapat dua bahasan penting yang akan menjadi pokok pembahasan yaitu, terkait dengan sejarah ilmu al-jarh} wa al-ta``di>l dan kaidah al-jarh} wa al-ta‘di>l. Oleh karena itu, perlu kiranya memaparkan hal tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahaminya dengan melakukan telaah historis berdasarkan kajian kepustakaan. Maka kesimpulannya adalah al-jarh} wa al-ta‘di>l telah dimulai pada masa Nabi saw. dan terus berkembang sampai generasi tabi‘ al-ta>bi‘i>n, bahkan setelahnya. Adapun kaidah al-jarh} wa al-ta‘di>l merupakan metode atau pisau analisis yang digunakan untuk pemecahan masalah dalam melakukan kritik terhadap sanad hadis yang menjadi objek penelitian.