Penjatuhan Sanksi Pidana oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Mucikari

Fany Annisa Putri
{"title":"Penjatuhan Sanksi Pidana oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Mucikari","authors":"Fany Annisa Putri","doi":"10.18196/ijclc.v3i2.15528","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaruh negatif globalisasi di Indonesia menyebabkan semakin tinggi kejahatan yang mengarah pada kesusilaan salah satunya tindak pidana praktik mucikari. Praktik mucikari tersebut melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP yang dilakukan dimana pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut ditandai dengan penjatuhan sanksi oleh hakim. Hakim disini memiliki peran yang sangat sentral dan penting di pengadilan dalam proses pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana praktik mucikari. Lebih lanjut, tulisan ini akan menganalisa putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran dan putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt dimana terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya, sehingga tulisan ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji apa yang menjadi dasar hakim dalam proses pembuktian untuk menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa secara preskriptif dengan memberikan suatu argumentasi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh hakim dihubungkan dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dan aspek berat ringannya perbuatan terdakwa yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga dalam putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, sedangkan dalam putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"221 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15528","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pengaruh negatif globalisasi di Indonesia menyebabkan semakin tinggi kejahatan yang mengarah pada kesusilaan salah satunya tindak pidana praktik mucikari. Praktik mucikari tersebut melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP yang dilakukan dimana pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut ditandai dengan penjatuhan sanksi oleh hakim. Hakim disini memiliki peran yang sangat sentral dan penting di pengadilan dalam proses pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana praktik mucikari. Lebih lanjut, tulisan ini akan menganalisa putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran dan putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt dimana terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya, sehingga tulisan ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji apa yang menjadi dasar hakim dalam proses pembuktian untuk menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa secara preskriptif dengan memberikan suatu argumentasi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh hakim dihubungkan dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dan aspek berat ringannya perbuatan terdakwa yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga dalam putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, sedangkan dalam putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan.
法官对皮条客行为者的刑事制裁
印度尼西亚全球化的负面影响导致日益严重的犯罪,导致皮条客犯罪之一的正洁性。皮条客的做法违反了刑法第296条,即肇事者故意对他人进行或容忍淫秽行为。对这一行为的执法努力的特点是法官批准的判决。在审判过程中,地方法官在审判过程中扮演着非常重要和重要的角色,同时也是对皮条客行为者实施刑事制裁的一种刑罚。进一步分析第27号法庭判决/Pid。B/2016/PN。控方编号131/Pid, B/2019/PN。Mgt法官的判断在推翻判决方面存在差异,因此起草这篇文章的目的是审查法官在审判过程中对刑事制裁的依据。本研究是基于从文献研究中获得的法律材料的规范研究类型编写的。获得的法律资料的来源通过论证进行了说明性的分析。根据这项研究,可以得出结论,法官对其刑事制裁的实施是基于司法和非司法考虑的对被告行为的充分和减轻性的判断,因此在第27号法庭/Pid /2016/PN判决中。起诉方提出的罪名是10个月的监禁和法官对10个月的判决,而在第131号/Pid法庭判决B/2019/PN。Mgt地区检察官被判入狱一年,法官判入狱6个月。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信