{"title":"Penjatuhan Sanksi Pidana oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Mucikari","authors":"Fany Annisa Putri","doi":"10.18196/ijclc.v3i2.15528","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaruh negatif globalisasi di Indonesia menyebabkan semakin tinggi kejahatan yang mengarah pada kesusilaan salah satunya tindak pidana praktik mucikari. Praktik mucikari tersebut melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP yang dilakukan dimana pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut ditandai dengan penjatuhan sanksi oleh hakim. Hakim disini memiliki peran yang sangat sentral dan penting di pengadilan dalam proses pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana praktik mucikari. Lebih lanjut, tulisan ini akan menganalisa putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran dan putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt dimana terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya, sehingga tulisan ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji apa yang menjadi dasar hakim dalam proses pembuktian untuk menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa secara preskriptif dengan memberikan suatu argumentasi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh hakim dihubungkan dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dan aspek berat ringannya perbuatan terdakwa yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga dalam putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, sedangkan dalam putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"221 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15528","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengaruh negatif globalisasi di Indonesia menyebabkan semakin tinggi kejahatan yang mengarah pada kesusilaan salah satunya tindak pidana praktik mucikari. Praktik mucikari tersebut melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP yang dilakukan dimana pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut ditandai dengan penjatuhan sanksi oleh hakim. Hakim disini memiliki peran yang sangat sentral dan penting di pengadilan dalam proses pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana praktik mucikari. Lebih lanjut, tulisan ini akan menganalisa putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran dan putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt dimana terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya, sehingga tulisan ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji apa yang menjadi dasar hakim dalam proses pembuktian untuk menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa secara preskriptif dengan memberikan suatu argumentasi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh hakim dihubungkan dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dan aspek berat ringannya perbuatan terdakwa yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga dalam putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, sedangkan dalam putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan.