{"title":"SOSIO-KULTURAL DALAM ASBĀB WURŪD AL-ḤADĪṠ AL-NABAWĪ","authors":"Subehan Khalik","doi":"10.24252/AD.V7I2.7244","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjalanan sejarah sosial dan kebudayaan umat Islam hingga kini telah melewati jalan panjang sejak masa nabi Muhammad saw. Perjalanan ini diisi dengan berbagai rupa fenomena sosial yang kemudian menjelma menjadi landasan hukum untuk membelakukan kebolehan dan atau melakukan pelarangan. Konteks sosial umat telah melebarkan sayap hukum memasuki ruang-ruang budaya dan struktur sosial masyarakat. Kondisi sosial umat bagi Rasul adalah peristiwa yang dapat menjadi sebab timbulnya hukum dan bisa pula menyebabkan terjadinya peninjauan kembali atas apa yang telah diputuskan pada masa sebelumnya. Ini berarti bahwa ditemukan hubungan yang kuat antara kondisi sosial umat Islam dengan perubahan atas perilaku hukum yang dilontarkan oleh nabi pada Hadis-hadisnya.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I2.7244","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjalanan sejarah sosial dan kebudayaan umat Islam hingga kini telah melewati jalan panjang sejak masa nabi Muhammad saw. Perjalanan ini diisi dengan berbagai rupa fenomena sosial yang kemudian menjelma menjadi landasan hukum untuk membelakukan kebolehan dan atau melakukan pelarangan. Konteks sosial umat telah melebarkan sayap hukum memasuki ruang-ruang budaya dan struktur sosial masyarakat. Kondisi sosial umat bagi Rasul adalah peristiwa yang dapat menjadi sebab timbulnya hukum dan bisa pula menyebabkan terjadinya peninjauan kembali atas apa yang telah diputuskan pada masa sebelumnya. Ini berarti bahwa ditemukan hubungan yang kuat antara kondisi sosial umat Islam dengan perubahan atas perilaku hukum yang dilontarkan oleh nabi pada Hadis-hadisnya.