KEWARISAN ISLAM DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER

Syaikhu Syaikhu
{"title":"KEWARISAN ISLAM DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER","authors":"Syaikhu Syaikhu","doi":"10.23971/MASLAHAH.V8I2.1323","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum sebagai kontrusksi sosial, mempunyai lingkup yang sangat luas, meliputi segala aspek kehidupan manusia.Pandangan klasik mengemukakan bahwa hukum itu netral adanya.Dengan demikian hukum bersifat otonom dan tidak terkait dengan pengaruh-pengaruh di luar bidang hukum.Demikian juga degan pandangan pengertian dalam hukum murni dari Hans Kelsen bahwa hukum itu hanya melihat kebenaran formal, yaitu kebenaran yang tidak melihat kenyataan sosial yang ada.Sehingga hukum ini dikatakana adil apabila mampu berfungsi netral.Tetapi ada yang berpendapat berbeda dengan pandangan diatas bahwa hukum itu dapat dikatakan adil apabila hukum itu melihat kenyataan sosial.Sehingga hukum itu tidak bisa lepas dari pengaruh-pengaruh di luar hukum sehingga hukum tidak bersifat netral namun sangat terkait dengan perilaku dan budaya dalam masyarakat.Dalam membicarakan keadilan dan kesetaraan gender, nampaknya pandangan pertama (positivisme hukum) sudah tidak dapat diterima. Karena hukum positip hanya mengejar kebenaran formal yang sudah baku saja tanpa melihat kenyataan yang di inginkan oleh masyarakat. Nilai-nilai keadilan menurut hukum waris Islam kini tela pula mengalami pergeseran nilai. Oleh karena ini dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dituntut pula untuk memperhatikan hak laki-laki maupun hak perempuan yang sama kuatnya. Persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan telah memunculkan isu hangat dalam bias gender yang mengedepankan keadilan berdasarkan akan hak dan kewajiban. Apabila kewajibannya berubah maka haknya pun sudah barang tentu berubah pula.Menyesuaikan dengan perkembangan struktur dalam masyarakat.Karena bagaimanapun masyarakatlah yang menjadi subyek dalam hukum","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"277 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/MASLAHAH.V8I2.1323","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Hukum sebagai kontrusksi sosial, mempunyai lingkup yang sangat luas, meliputi segala aspek kehidupan manusia.Pandangan klasik mengemukakan bahwa hukum itu netral adanya.Dengan demikian hukum bersifat otonom dan tidak terkait dengan pengaruh-pengaruh di luar bidang hukum.Demikian juga degan pandangan pengertian dalam hukum murni dari Hans Kelsen bahwa hukum itu hanya melihat kebenaran formal, yaitu kebenaran yang tidak melihat kenyataan sosial yang ada.Sehingga hukum ini dikatakana adil apabila mampu berfungsi netral.Tetapi ada yang berpendapat berbeda dengan pandangan diatas bahwa hukum itu dapat dikatakan adil apabila hukum itu melihat kenyataan sosial.Sehingga hukum itu tidak bisa lepas dari pengaruh-pengaruh di luar hukum sehingga hukum tidak bersifat netral namun sangat terkait dengan perilaku dan budaya dalam masyarakat.Dalam membicarakan keadilan dan kesetaraan gender, nampaknya pandangan pertama (positivisme hukum) sudah tidak dapat diterima. Karena hukum positip hanya mengejar kebenaran formal yang sudah baku saja tanpa melihat kenyataan yang di inginkan oleh masyarakat. Nilai-nilai keadilan menurut hukum waris Islam kini tela pula mengalami pergeseran nilai. Oleh karena ini dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dituntut pula untuk memperhatikan hak laki-laki maupun hak perempuan yang sama kuatnya. Persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan telah memunculkan isu hangat dalam bias gender yang mengedepankan keadilan berdasarkan akan hak dan kewajiban. Apabila kewajibannya berubah maka haknya pun sudah barang tentu berubah pula.Menyesuaikan dengan perkembangan struktur dalam masyarakat.Karena bagaimanapun masyarakatlah yang menjadi subyek dalam hukum
法律是社会结构,其范围非常广泛,涉及到人类生活的方方面面。传统观点认为法律是中立的。因此,法律是自主的,与法律以外的影响无关。这与汉斯·凯森(Hans Kelsen)纯粹的法律理解相一致,即它只看到正式的真理,即看不到现存的社会现实。因此,如果这项法律能够保持中立,它就被认为是公正的。但有些人认为,当法律看待社会现实时,它可以说是公正的。因此,法律无法摆脱法律以外的影响,因此它既不是中立的,也与社会中的行为和文化密切相关。在谈论性别正义和平等时,似乎第一种观点是不可接受的。因为正弦定律仅仅是对现实的追求,而不是对现实的渴望。按照伊斯兰继承法,正义价值观现在也经历了价值观的转变。因此,在根据伊斯兰继承人法对遗产的分割中,也需要考虑同样有力的男性和女性权利。男性和女性之间的平等关系引发了基于权利和义务的性别偏见的热点问题。当义务改变那么也改变了商品当然权利。适应社会结构的发展。因为毕竟作为法律中对象的社会
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信