Penggunaan Item Fashion Berbahan Kulit Hewan Haram Konsumsi; Studi Perbandingan Ulama Mazhab

Sri Kartika Sari, Abdul Syatar
{"title":"Penggunaan Item Fashion Berbahan Kulit Hewan Haram Konsumsi; Studi Perbandingan Ulama Mazhab","authors":"Sri Kartika Sari, Abdul Syatar","doi":"10.24252/shautuna.v2i3.23732","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan item fashion berbahan kulit hewan yang haram dikonsumsi menurut pandangan ulama mazhab. Jenis penelitian kualitatif yang berpedoman terhadap pengelolahan data yang didapatkan dari beberapa literatur. Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab al-Syafi’i berpandangan bahwa status hukum pemanfaatan bangkai dapat di bagi kepada dua bagian: yaitu kulit dan selain kulit. Pemanfaatan kulit apabila kulit itu selain kulit anjing dan babi maka setelah di samak kulit tersebut di hukumi suci dan boleh di manfaatkan sebagai item fashion sedangkan selain kulit seperti bulu tulang, tanduk, bulu dan lemak adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memiliki persamaan pendapat mengenai status hukum penyamakan kulit hewan yaitu mereka menganggap bahwa penyamakan kulit hewan bukan merupakan sesuatu yang dapat menyucikan. Tetapi mereka memperbolehkan pemanfaatan dan penggunaan kulit hewan yang telah disamak. Menurut mazhab Zahiri semua kulit beserta bulunya adalah halal setelah di samak dan haram sebelum di samak. Sedangkan tulang, tanduk, kuku dan taring adalah suci tanpa di samak tetapi tidak halal di makan. Urat dan lemaknya tidak boleh dimanfaatkan karna ada larangan Nabi","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"163 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.23732","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan item fashion berbahan kulit hewan yang haram dikonsumsi menurut pandangan ulama mazhab. Jenis penelitian kualitatif yang berpedoman terhadap pengelolahan data yang didapatkan dari beberapa literatur. Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab al-Syafi’i berpandangan bahwa status hukum pemanfaatan bangkai dapat di bagi kepada dua bagian: yaitu kulit dan selain kulit. Pemanfaatan kulit apabila kulit itu selain kulit anjing dan babi maka setelah di samak kulit tersebut di hukumi suci dan boleh di manfaatkan sebagai item fashion sedangkan selain kulit seperti bulu tulang, tanduk, bulu dan lemak adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memiliki persamaan pendapat mengenai status hukum penyamakan kulit hewan yaitu mereka menganggap bahwa penyamakan kulit hewan bukan merupakan sesuatu yang dapat menyucikan. Tetapi mereka memperbolehkan pemanfaatan dan penggunaan kulit hewan yang telah disamak. Menurut mazhab Zahiri semua kulit beserta bulunya adalah halal setelah di samak dan haram sebelum di samak. Sedangkan tulang, tanduk, kuku dan taring adalah suci tanpa di samak tetapi tidak halal di makan. Urat dan lemaknya tidak boleh dimanfaatkan karna ada larangan Nabi
使用动物皮革制品非法消费的时尚产品;在Mazhab对学者进行比较研究
本文旨在分析根据学者mazhab的观点,使用不洁净的动物皮革制品的法律。一种基于文献管理的指导方针的定性研究。至于从次要数据和主要数据中获取的数据的来源。该研究采用了syar i规范的做法。研究表明,查布·沙斐认为,尸体利用法律地位可分为两部分:皮肤和皮肤以外。如果皮肤不是狗和猪的皮肤,那么一旦被晒黑,就必须被视为神圣的法律,可以作为时尚物品使用,而除了骨头、角、皮毛和脂肪等皮肤之外,皮肤是不洁净的,不应该被利用。Mazhab Hanbali和mahab Maliki在动物皮制的法律地位上有一个共同点,即他们认为动物皮制不是一种神圣的东西。但是他们允许使用晒黑的动物皮肤。根据mazhab Zahiri的说法,在samak之后,所有的皮肤和皮毛都是合法的,在samak之前。而骨头、角、指甲和象牙是神圣的,没有沙马,却不合法食用。他的筋和脂肪不应该被使用,因为这是禁止先知的
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信