{"title":"PENERAPAN AKAD WADIAH PADA PRODUK SIMPANANKU DI BMT AL- AZHARI","authors":"Aries Muftie, Malihah","doi":"10.51192/ad.v1i2.197","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tidak adanya nilai-nilai ilahiyah yang melandasi operasional perbankan lembaga keuangan lainnya telah menjadikan lembaga pembangunan ini sebagai tempat berternak uang orang-orang berkuasa yang meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Karena itu, belum terlambat bagi kita sebagai pelaku ekonomi muslim untuk memperkenalkan dan memperkokoh industri keuangan syariah di Indonesia. Seharusnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim lebih memilih menabung dengan akad syariah, seperti wadiah. Berkaitan dengan itu, penulis mengangkat kajian tentang penerapan akad wadiah di BMT Al-Azhari pada produk simpananKu. Akad yang dipakai BMT Al-Azhari adalah wadiah yad dhamanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati. Tujuan penulis adalah untuk mengetahui penerapan akad wadiah pada produk simpananKu di BMT Al-Azhari, perkembangan produk simpananKu di BMT Al-Azhari dari tahun ke tahun. Mengetahui hambatan apa saja yang selama ini dihadapi dalam produk simpananKu yang ada di BMT Al-Azhari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan cara wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wadiah yad dhamanah biasanya diaplikasikan dalam bentuk tabungan yang biasa dimanfaatkan oleh pihak bank syariah dan BMT. Penerapan akad wadiah pada produk simpananKu ini sesuai dengan syariat Islam yang berdasarkan pada Fatwa DSN MUI No. 2/DSN-MUI/IV/2000, UU No. 21 Tahun 2008 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan penjualan produk SimpananKu baik dari aspek neraca, identifikasi wilayah nasabah, dan keterkaitan covid-19 belum berjalan sempurna walaupun setiap tahunnya mengalami peningkatan tetapi tidak mencapai target dari yang diharapkan. Keuntungan yang diberikan BMT untuk nasabah simpananKu akan mendapatkan SHU setiap tahun. Produk simpananKu memiliki beberapa hambatan yaitu tidak adanya kartu debit, fasilitas mobile BMT Al-Azhari yang kurang diaplikasikan oleh masyarakat, kurangnya semangat, dan kesadaran siswa dan wali murid, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap BMT.","PeriodicalId":447837,"journal":{"name":"AD DIWAN","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AD DIWAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51192/ad.v1i2.197","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tidak adanya nilai-nilai ilahiyah yang melandasi operasional perbankan lembaga keuangan lainnya telah menjadikan lembaga pembangunan ini sebagai tempat berternak uang orang-orang berkuasa yang meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Karena itu, belum terlambat bagi kita sebagai pelaku ekonomi muslim untuk memperkenalkan dan memperkokoh industri keuangan syariah di Indonesia. Seharusnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim lebih memilih menabung dengan akad syariah, seperti wadiah. Berkaitan dengan itu, penulis mengangkat kajian tentang penerapan akad wadiah di BMT Al-Azhari pada produk simpananKu. Akad yang dipakai BMT Al-Azhari adalah wadiah yad dhamanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati. Tujuan penulis adalah untuk mengetahui penerapan akad wadiah pada produk simpananKu di BMT Al-Azhari, perkembangan produk simpananKu di BMT Al-Azhari dari tahun ke tahun. Mengetahui hambatan apa saja yang selama ini dihadapi dalam produk simpananKu yang ada di BMT Al-Azhari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan cara wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wadiah yad dhamanah biasanya diaplikasikan dalam bentuk tabungan yang biasa dimanfaatkan oleh pihak bank syariah dan BMT. Penerapan akad wadiah pada produk simpananKu ini sesuai dengan syariat Islam yang berdasarkan pada Fatwa DSN MUI No. 2/DSN-MUI/IV/2000, UU No. 21 Tahun 2008 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan penjualan produk SimpananKu baik dari aspek neraca, identifikasi wilayah nasabah, dan keterkaitan covid-19 belum berjalan sempurna walaupun setiap tahunnya mengalami peningkatan tetapi tidak mencapai target dari yang diharapkan. Keuntungan yang diberikan BMT untuk nasabah simpananKu akan mendapatkan SHU setiap tahun. Produk simpananKu memiliki beberapa hambatan yaitu tidak adanya kartu debit, fasilitas mobile BMT Al-Azhari yang kurang diaplikasikan oleh masyarakat, kurangnya semangat, dan kesadaran siswa dan wali murid, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap BMT.