{"title":"TINDAK PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR","authors":"M. Ibad, J. Nurani","doi":"10.56943/judiciary.v12i1.153","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabatmanusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang telah meluas dalam bentukjaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupundalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, sertaterhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tindak pidanaperdagangan orang dalam prespektif hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan hukumtindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakanjenis penelitian normatif yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena social yangmenjadi pokok permasalahan kehidupan sehari-hari dikaitkan dengan peraturan hukum pidanapositif yang berlaku menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasilpenelitian ini Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdaganganorang dan melindungi korban perdagangan orang. Serta sebagai upaya perlindungan hukumatau pencagahan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif yurisdis, pencegahantindak pidana termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak dapat terlepas dari kebijakanpenanggulangan pidana, yang oleh secara keseluruhan merupakan bagian dari penegakanhukum (law enforcement) dan sekaligus memberian perlindungan pada masyarakat (socialdefence).","PeriodicalId":383665,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.153","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabatmanusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang telah meluas dalam bentukjaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupundalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, sertaterhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tindak pidanaperdagangan orang dalam prespektif hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan hukumtindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakanjenis penelitian normatif yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena social yangmenjadi pokok permasalahan kehidupan sehari-hari dikaitkan dengan peraturan hukum pidanapositif yang berlaku menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasilpenelitian ini Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdaganganorang dan melindungi korban perdagangan orang. Serta sebagai upaya perlindungan hukumatau pencagahan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif yurisdis, pencegahantindak pidana termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak dapat terlepas dari kebijakanpenanggulangan pidana, yang oleh secara keseluruhan merupakan bagian dari penegakanhukum (law enforcement) dan sekaligus memberian perlindungan pada masyarakat (socialdefence).