{"title":"Pemberdayaan Pesantren Melalui Pendirian Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat","authors":"Muhammad Sakinul Firdaus","doi":"10.30997/almujtamae.v2i1.2952","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) berfungsi untuk mempermudah dan menyempurnakan kegiatan ekonomi. LKMS adalah lembaga keuangan yang terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), dan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT). Pesantren merupakan institusi keagamaan yang tidak dapat dilepaskan dari masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan. Saat ini pondok pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan Islam, namun juga banyak memiliki kegiatan ekonomi. Program Inisiasi Pendirian Koperasi Pondok Pesantren ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Huda, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. Program ini menjadi salah satu alternatif agar pondok pesantren dapat menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat pondok pesantren sendiri maupun masyarakat sekitarnya. Namun ada beberapa masalah yakni kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mengelola administrasi yang baik. Dengan adanya kopontren ini diharapkan dapat menjadi solusi permaslahan tersebut serta meningkatkan dan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang ada. Program ini dilaksanakan dalam beberapa tahap dan menggunakan metode FGD (Focus Group Discussion). Hasil dari program ini ialah terbentuknya Kopontren Darul Huda, meningkatkan pengetahuan mengenai administrasi yang baik dalam suatu lembaga, serta peningkatan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu lembaga keuangan berbasis syariah dalam peningkatan ekonomi masyarakat.","PeriodicalId":202250,"journal":{"name":"ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i1.2952","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) berfungsi untuk mempermudah dan menyempurnakan kegiatan ekonomi. LKMS adalah lembaga keuangan yang terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), dan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT). Pesantren merupakan institusi keagamaan yang tidak dapat dilepaskan dari masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan. Saat ini pondok pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan Islam, namun juga banyak memiliki kegiatan ekonomi. Program Inisiasi Pendirian Koperasi Pondok Pesantren ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Huda, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. Program ini menjadi salah satu alternatif agar pondok pesantren dapat menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat pondok pesantren sendiri maupun masyarakat sekitarnya. Namun ada beberapa masalah yakni kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mengelola administrasi yang baik. Dengan adanya kopontren ini diharapkan dapat menjadi solusi permaslahan tersebut serta meningkatkan dan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang ada. Program ini dilaksanakan dalam beberapa tahap dan menggunakan metode FGD (Focus Group Discussion). Hasil dari program ini ialah terbentuknya Kopontren Darul Huda, meningkatkan pengetahuan mengenai administrasi yang baik dalam suatu lembaga, serta peningkatan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu lembaga keuangan berbasis syariah dalam peningkatan ekonomi masyarakat.