{"title":"Hukum Tawaf bagi Wanita Haid Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i","authors":"Fitri Madaniah","doi":"10.15642/mal.v3i2.127","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang hukum tawaf bagi wanita haid menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reserch) dengan analisis komparatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: Pertama, menurut mazhab Hanafi, wanita haid boleh melakukan tawaf. Hal tersebut sebagaimana pendapatnya bahwa tawaf diperbolehkan walau dalam keadaan hadats kecil maupun besar akan tetapi harus membayar dam seekor kambing bagi jama’ah haji yang berhadats kecil, sedangkan untuk jamaah haji yang berhadats besar maka harus membayar dam berupa seekor unta. Menurut mazhab Syafi’i, wanita haid tidak boleh melakukan tawaf, karena tempat tawaf adalah masjid dan wanita haid dilarang masuk masjid. Kedua, terdapat persamaan dan perbedaan dalam pandangan mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i tentang hukum tawaf bagi wanita haid. Persamaannya adalah dalam hal melakukan suatu ibadah terutama ibadah tawaf, maka harus dalam keadaan bersuci dari hadats besar yaitu haid. Imam Hanafi berpendapat bahwa suci dari hadats itu bukan syarat sahnya thawaf, akan tetapi wajib haji. Imam Syafi’i berpandangan bahwa thawaf tanpa suci itu tidak sah, baik disengaja ataupun lupa.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.127","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas tentang hukum tawaf bagi wanita haid menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reserch) dengan analisis komparatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: Pertama, menurut mazhab Hanafi, wanita haid boleh melakukan tawaf. Hal tersebut sebagaimana pendapatnya bahwa tawaf diperbolehkan walau dalam keadaan hadats kecil maupun besar akan tetapi harus membayar dam seekor kambing bagi jama’ah haji yang berhadats kecil, sedangkan untuk jamaah haji yang berhadats besar maka harus membayar dam berupa seekor unta. Menurut mazhab Syafi’i, wanita haid tidak boleh melakukan tawaf, karena tempat tawaf adalah masjid dan wanita haid dilarang masuk masjid. Kedua, terdapat persamaan dan perbedaan dalam pandangan mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i tentang hukum tawaf bagi wanita haid. Persamaannya adalah dalam hal melakukan suatu ibadah terutama ibadah tawaf, maka harus dalam keadaan bersuci dari hadats besar yaitu haid. Imam Hanafi berpendapat bahwa suci dari hadats itu bukan syarat sahnya thawaf, akan tetapi wajib haji. Imam Syafi’i berpandangan bahwa thawaf tanpa suci itu tidak sah, baik disengaja ataupun lupa.