PENGEMBANGAN KONSEP OPTIMALISASI REGULASI DAN KELEMBAGAAN DALAM RANGKA KEBERLANJUTAN KONDISI DAN FUNGSI DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) STUDI KASUS : DPS LOGAWA, KABUPATEN BANYUMAS
Irawadi Irawadi, Sigit Supadmo Arif, S. Susanto, Lilik Sutiarso
{"title":"PENGEMBANGAN KONSEP OPTIMALISASI REGULASI DAN KELEMBAGAAN DALAM RANGKA KEBERLANJUTAN KONDISI DAN FUNGSI DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) STUDI KASUS : DPS LOGAWA, KABUPATEN BANYUMAS","authors":"Irawadi Irawadi, Sigit Supadmo Arif, S. Susanto, Lilik Sutiarso","doi":"10.30595/civeng.v4i2.18667","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"DAS merupakan suatu sistem yang terdiri atas sub sistem sumberdaya dan sub sistem unit sumberdaya maka dalam penelaahannya lebih tepat apabila kondisi dan fungsi pemanfaatan DPS Logawa dilakukan dengan pendekatan teori system secara sistematis sebagai suatu sistem yang terpadu. Ruang lingkup sistem keberlanjutan kondisi dan fungsi pemanfaatan DPS Logawa adalah faktor yang berkaitan dengan penyebab terjadinya kerusakan kondisi fungsi DPS Logawa yang meliputi perilaku manusia antara lain kesalahan perencanaan pembangunan, konservasi dan pendayagunaan serta pemanfaatan DAS, Kesalahan distribusi dan pengendalian daya rusak, kelemahan kelembagaan maupun inventarisasi aset dan sistem informasi. kesadaran seluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholders) harus mau berpartisipasi dalam Pemanfaatan dan pengelolaan DAS, terutama menghargai jasa lingkungan, merupakan kunci keberhasilan pengelolaan DAS. Pemanfaatan sumberdaya DAS secara optimal akan berujung kepada tercapainya tujuan konservasi, produktivitas dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah (pemerintah pusat, interdepartemental, dan daerah) secara kolektif harus mampu memfasilitasinya. Faktor penting dalam keberlanjutan kondisi dan fungsi pemanfaatan DAS adalah bagaimana regulasi dan kelembagaan yang mendasari dan menjadi pengelola DAS tersebut dapat berfungsi maksimal secara efektif dan efisien. Tulisan ini difokuskan pada peran metode focusing group discussion (FGD) sebagai fasilitator netral diskusi berbagai stakes holders yang terkait dengan pengelolaan DAS untuk saling berkomitmen menyelesaiakan permasalahan yang muncul setelah adanya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan aturan aturan dibawahnya. Forum diskusi diterapkan pada DPS. Logawa sebagai lokus penelitian.","PeriodicalId":148093,"journal":{"name":"CIVeng: Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan","volume":"17 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CIVeng: Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/civeng.v4i2.18667","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
DAS merupakan suatu sistem yang terdiri atas sub sistem sumberdaya dan sub sistem unit sumberdaya maka dalam penelaahannya lebih tepat apabila kondisi dan fungsi pemanfaatan DPS Logawa dilakukan dengan pendekatan teori system secara sistematis sebagai suatu sistem yang terpadu. Ruang lingkup sistem keberlanjutan kondisi dan fungsi pemanfaatan DPS Logawa adalah faktor yang berkaitan dengan penyebab terjadinya kerusakan kondisi fungsi DPS Logawa yang meliputi perilaku manusia antara lain kesalahan perencanaan pembangunan, konservasi dan pendayagunaan serta pemanfaatan DAS, Kesalahan distribusi dan pengendalian daya rusak, kelemahan kelembagaan maupun inventarisasi aset dan sistem informasi. kesadaran seluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholders) harus mau berpartisipasi dalam Pemanfaatan dan pengelolaan DAS, terutama menghargai jasa lingkungan, merupakan kunci keberhasilan pengelolaan DAS. Pemanfaatan sumberdaya DAS secara optimal akan berujung kepada tercapainya tujuan konservasi, produktivitas dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah (pemerintah pusat, interdepartemental, dan daerah) secara kolektif harus mampu memfasilitasinya. Faktor penting dalam keberlanjutan kondisi dan fungsi pemanfaatan DAS adalah bagaimana regulasi dan kelembagaan yang mendasari dan menjadi pengelola DAS tersebut dapat berfungsi maksimal secara efektif dan efisien. Tulisan ini difokuskan pada peran metode focusing group discussion (FGD) sebagai fasilitator netral diskusi berbagai stakes holders yang terkait dengan pengelolaan DAS untuk saling berkomitmen menyelesaiakan permasalahan yang muncul setelah adanya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan aturan aturan dibawahnya. Forum diskusi diterapkan pada DPS. Logawa sebagai lokus penelitian.