Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah Kerja Buruh Tani dengan Sistem “Derep”

Roni Hidayat, Hendra Karunia Agustine, A. Hasanah
{"title":"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah Kerja Buruh Tani dengan Sistem “Derep”","authors":"Roni Hidayat, Hendra Karunia Agustine, A. Hasanah","doi":"10.59270/jab.v1i01.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upah menjadi hal yang sangat penting dalam hal sewa menyewa jasa, karena dengan upah seorang pekerja akan merasa lebih dihargai atas jasa yang telah mereka keluarkan. Ada beberapa macam istilah buruh tani yang digunakan oleh masyarakat di Desa Linggajaya, ada buruh harian, buruh borongan, buruh dengan sistem kontrak, serta buruh derep. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep di Desa Linggajaya Kecamatan Ciwaru kabupaten Kuningan. \nPenelitian ini menggunakan metode cara berpikir yang induktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif analisis, dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya dengan mereduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. \nHasil penelitian yang ditemukan yaitu, Desa Linggajaya merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Ciwaru, dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai pedagang (rantau) dan petani. Dalam praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep di Desa Linggajaya dilakukan secara turun-temurun. Namun sekarang sudah jarang masyarakat yang melakukan sistem derep. Meskipun dalam praktik derep pembayaran upah ditangguhkan, namun hal tersebut telah menjadi kesepakatan antara petani dan buruh tani. Sehingga dalam sistem pembayarannya diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur saling tolong-menolong dan telah ada kerelaan dari kedua belah pihak. Namun pembayaran upah pada saat terjadi gagal panen, hendaknya untuk tidak membuat penangguhan kembali pembayaran pada saat panen berikutnya, atau diikhlaskan oleh buruh tani, tetapi lebih baik digantikan langsung dengan uang tunai yang nominalnya sama dengan bekerja selama dua hari, untuk menghindari kerugian dan ketidakjelasan akad.  \nKata kunci: Hukum Islam, Praktik Upah Kerja, Buruh Tani, Sistem Derep","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v1i01.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Upah menjadi hal yang sangat penting dalam hal sewa menyewa jasa, karena dengan upah seorang pekerja akan merasa lebih dihargai atas jasa yang telah mereka keluarkan. Ada beberapa macam istilah buruh tani yang digunakan oleh masyarakat di Desa Linggajaya, ada buruh harian, buruh borongan, buruh dengan sistem kontrak, serta buruh derep. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep di Desa Linggajaya Kecamatan Ciwaru kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan metode cara berpikir yang induktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif analisis, dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya dengan mereduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu, Desa Linggajaya merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Ciwaru, dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai pedagang (rantau) dan petani. Dalam praktik pengupahan buruh tani dengan sistem derep di Desa Linggajaya dilakukan secara turun-temurun. Namun sekarang sudah jarang masyarakat yang melakukan sistem derep. Meskipun dalam praktik derep pembayaran upah ditangguhkan, namun hal tersebut telah menjadi kesepakatan antara petani dan buruh tani. Sehingga dalam sistem pembayarannya diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur saling tolong-menolong dan telah ada kerelaan dari kedua belah pihak. Namun pembayaran upah pada saat terjadi gagal panen, hendaknya untuk tidak membuat penangguhan kembali pembayaran pada saat panen berikutnya, atau diikhlaskan oleh buruh tani, tetapi lebih baik digantikan langsung dengan uang tunai yang nominalnya sama dengan bekerja selama dua hari, untuk menghindari kerugian dan ketidakjelasan akad.  Kata kunci: Hukum Islam, Praktik Upah Kerja, Buruh Tani, Sistem Derep
伊斯兰法律对霍奇工资制度的审查
工资在租赁服务中变得非常重要,因为工人的工资会因为他们所支付的服务而得到更多的尊重。Linggajaya村的居民使用了几种不同的“农场工人”一词,包括日工、批发工人、合同制度下的劳动者和苦力。本研究的目的是了解在derep系统中对苦力的做法,了解伊斯兰法律对Ciwaru village区劳动者非法雇佣工人的做法的看法。这项研究采用的是归纳思维方法。本研究采用了具有实地研究性质的定性分析方法。本研究使用的数据来源是主要和次要数据来源。通过观察、采访和记录来收集数据的技术。通过数据还原、数据演示和数据推断来分析数据。这项研究发现,Linggajaya村是公民街道上的一个村庄,大多数居民是商人和农民。在Linggajaya村,农工拆除derep系统的做法代代相传。但现在很少有人从事这种夜间活动。尽管失业工资实行中断,但这已成为农民和农场工人之间的协议。因此,伊斯兰教允许支付系统,因为它包含相互帮助和双方自愿的因素。但是,如果收成不佳,就不要在下一次收割时拖延还款,或者被农场工人拒绝还款,最好立即用相当于工作两天的现金代替,以避免阿卡德的损失和不确定。关键词:伊斯兰法律、工资实践、农场工人、拖曳系统
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信