M. Megawati, Rusdaya Basri, S. Suhartina, A. Muchsin
{"title":"The Phenomenon of Silariang in Legal Sociology Review","authors":"M. Megawati, Rusdaya Basri, S. Suhartina, A. Muchsin","doi":"10.35905/marital_hki.v1i2.3365","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang fenomena nikah silariang di Kota Parepare tinjauan sosiologi hukum. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan (1) faktor penyebab terjadinya nikah silariang di Kota Parepare (2) dampak yang ditimbulkan akibat kasus nikah silariang di Kota Parepare (3) proses ma’deceng pelaku nikah silariang di Kota Parepare. Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah pemahaman masyarakat tentang nikah silariang tinjauan sosiologi hukum di Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yuridis formal dan sosiologis. Sumber data penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan tehnik observasi, interview, dan dokumentasi. Adapun Analisis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya nikah silariang di Kota parepare dikarenakan berbeda pilihan orang tua, perbedaan suku, perbedaan status sosial dan ekonomi, bertengkar dengan orang tua, dan ketidakterbukaan pada orang tua (2) Dampak yang ditimbulkan akibat kasus nikah silariang di Kota Parepare adalah adanya kebencian antara keluarga pria dengan keluarga wanita, dan orang tua merasa sedih, kecewa dan sakit hati (3) Proses komunikasi dalam menyatukan kembali hubungan antara pelaku nikah silariang dengan keluarga adalah melalui proses mediasi, pelaku nikah silariang memberanikan diri pulang ke rumah orang tua untuk berdamai, mengirim foto pernikahan kepada orang tua, dan orang tua yang menghubungi dan meminta pelaku nikah silariang untuk pulang ke rumah. memelihara keturunan, memelihara harta.","PeriodicalId":168819,"journal":{"name":"Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam","volume":"775 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/marital_hki.v1i2.3365","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena nikah silariang di Kota Parepare tinjauan sosiologi hukum. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan (1) faktor penyebab terjadinya nikah silariang di Kota Parepare (2) dampak yang ditimbulkan akibat kasus nikah silariang di Kota Parepare (3) proses ma’deceng pelaku nikah silariang di Kota Parepare. Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah pemahaman masyarakat tentang nikah silariang tinjauan sosiologi hukum di Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yuridis formal dan sosiologis. Sumber data penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan tehnik observasi, interview, dan dokumentasi. Adapun Analisis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya nikah silariang di Kota parepare dikarenakan berbeda pilihan orang tua, perbedaan suku, perbedaan status sosial dan ekonomi, bertengkar dengan orang tua, dan ketidakterbukaan pada orang tua (2) Dampak yang ditimbulkan akibat kasus nikah silariang di Kota Parepare adalah adanya kebencian antara keluarga pria dengan keluarga wanita, dan orang tua merasa sedih, kecewa dan sakit hati (3) Proses komunikasi dalam menyatukan kembali hubungan antara pelaku nikah silariang dengan keluarga adalah melalui proses mediasi, pelaku nikah silariang memberanikan diri pulang ke rumah orang tua untuk berdamai, mengirim foto pernikahan kepada orang tua, dan orang tua yang menghubungi dan meminta pelaku nikah silariang untuk pulang ke rumah. memelihara keturunan, memelihara harta.