PERKEMBANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DIMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN

Rita Rita, Ardina Khoirun Nisa
{"title":"PERKEMBANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DIMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN","authors":"Rita Rita, Ardina Khoirun Nisa","doi":"10.56874/el-ahli.v3i1.746","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkara perdata adalah perkara yang terjadi antar satu pihak dengan pihak yang lainnya pada hubungan keperdataan. Permasalahan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh para pihak yang berperkara dalam hubungan keperdataan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya maka perkara dapat diajukan melaluia pengadilan. Dimasa pandemi covid-19 persidangan biasanyan dilaksanakan secara konvensional /offline, namun beralih dilakukan dalam bentuk persidangan secara online  untuk menghindari penyebaran covid-19. Pandemi bukan penghalang dalam melakukan persidangan secara virtual dapat membantu para pencari keadilan dalam proses kepastian hukum. Ditahun 2020 hingga saat ini Pengadilan Agama Panyabungan kembali melaksankan persidangan secara konvensional atau offline dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mengurangi jumlah peserta persidangan. Alat bukti pada peradilan perdata dimasa covid-19 yang sering dipakai dalam persidangan pada proses pembuktian seperti, alat bukti tertulis yaitu (akta autentik, akta di bawah tangan, dan surat biasa), bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di Pengadilan Agama Panyabungan dimasa pandemi covid-19  di persidangan melalui E-Litigasi/ Ecourt dalam hal alat bukti tertulis yaitu dalam bentuk akta autentik karna lebih mudah untuk dilaksanakan proses pembuktiannya. Dilaksanakan ecourt dan pembuktian berfokus pada alat bukti dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Jenis data elektronik berupa tulisan, fhoto, gambar, dan suara merupakan informasi secara elektronik, sementara bentuk informasi elektronik yaitu gambar, tulisan, fhoto, dan suara yang disimpan dalam flash disk dan bisa dibuka menggunakan perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. Sedangkan alat bukti dengan keterangan saksi terjadi kesulitan pembuktian diakibatkan kurangnya pengetahuan para saksi dalam penggunaan informatika dan elektronik pada peradilan melalui E-court.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.746","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perkara perdata adalah perkara yang terjadi antar satu pihak dengan pihak yang lainnya pada hubungan keperdataan. Permasalahan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh para pihak yang berperkara dalam hubungan keperdataan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya maka perkara dapat diajukan melaluia pengadilan. Dimasa pandemi covid-19 persidangan biasanyan dilaksanakan secara konvensional /offline, namun beralih dilakukan dalam bentuk persidangan secara online  untuk menghindari penyebaran covid-19. Pandemi bukan penghalang dalam melakukan persidangan secara virtual dapat membantu para pencari keadilan dalam proses kepastian hukum. Ditahun 2020 hingga saat ini Pengadilan Agama Panyabungan kembali melaksankan persidangan secara konvensional atau offline dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mengurangi jumlah peserta persidangan. Alat bukti pada peradilan perdata dimasa covid-19 yang sering dipakai dalam persidangan pada proses pembuktian seperti, alat bukti tertulis yaitu (akta autentik, akta di bawah tangan, dan surat biasa), bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di Pengadilan Agama Panyabungan dimasa pandemi covid-19  di persidangan melalui E-Litigasi/ Ecourt dalam hal alat bukti tertulis yaitu dalam bentuk akta autentik karna lebih mudah untuk dilaksanakan proses pembuktiannya. Dilaksanakan ecourt dan pembuktian berfokus pada alat bukti dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Jenis data elektronik berupa tulisan, fhoto, gambar, dan suara merupakan informasi secara elektronik, sementara bentuk informasi elektronik yaitu gambar, tulisan, fhoto, dan suara yang disimpan dalam flash disk dan bisa dibuka menggunakan perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. Sedangkan alat bukti dengan keterangan saksi terjadi kesulitan pembuktian diakibatkan kurangnya pengetahuan para saksi dalam penggunaan informatika dan elektronik pada peradilan melalui E-court.
民事诉讼是双方之间发生在童贞关系中的事情。一方和另一方之间发生的问题,那些在童贞关系中无法解决的问题,以获得公正的正义,可以在法庭上提出诉讼。在covid-19大流行期间,传统的/线下审判进行,但转移以在线审判的形式进行,以避免covid-19的传播。大流行并没有阻碍审判,实际上可以帮助寻求正义的人实现法律的确定性。截至2020年,宗教法庭(Panyabungan)恢复了传统或离线的安排,使用严格的卫生协议,减少了参与者的数量。法庭上经常使用的证据证据,如书面证据(真实契约、亲手契约和普通信件)、证人证据、免责声明证据、宣誓证词等。在宗教法庭上使用民事证据与covid-19大流行的案件有关执行ecourt和举证责任主要集中在执法部门的电子证据证据上。以文字、fhoto、图片和声音为形式的电子数据是电子信息,而电子信息的形式是图像、文字、fhoto和声音,这些信息存储在闪存驱动器中,可以通过电子文件打开。然而,由于证人缺乏通过电子法庭处理信息和电子案件的知识,证人的证据很难得到证实。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信