{"title":"PERKEMBANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DIMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN","authors":"Rita Rita, Ardina Khoirun Nisa","doi":"10.56874/el-ahli.v3i1.746","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkara perdata adalah perkara yang terjadi antar satu pihak dengan pihak yang lainnya pada hubungan keperdataan. Permasalahan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh para pihak yang berperkara dalam hubungan keperdataan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya maka perkara dapat diajukan melaluia pengadilan. Dimasa pandemi covid-19 persidangan biasanyan dilaksanakan secara konvensional /offline, namun beralih dilakukan dalam bentuk persidangan secara online untuk menghindari penyebaran covid-19. Pandemi bukan penghalang dalam melakukan persidangan secara virtual dapat membantu para pencari keadilan dalam proses kepastian hukum. Ditahun 2020 hingga saat ini Pengadilan Agama Panyabungan kembali melaksankan persidangan secara konvensional atau offline dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mengurangi jumlah peserta persidangan. Alat bukti pada peradilan perdata dimasa covid-19 yang sering dipakai dalam persidangan pada proses pembuktian seperti, alat bukti tertulis yaitu (akta autentik, akta di bawah tangan, dan surat biasa), bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di Pengadilan Agama Panyabungan dimasa pandemi covid-19 di persidangan melalui E-Litigasi/ Ecourt dalam hal alat bukti tertulis yaitu dalam bentuk akta autentik karna lebih mudah untuk dilaksanakan proses pembuktiannya. Dilaksanakan ecourt dan pembuktian berfokus pada alat bukti dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Jenis data elektronik berupa tulisan, fhoto, gambar, dan suara merupakan informasi secara elektronik, sementara bentuk informasi elektronik yaitu gambar, tulisan, fhoto, dan suara yang disimpan dalam flash disk dan bisa dibuka menggunakan perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. Sedangkan alat bukti dengan keterangan saksi terjadi kesulitan pembuktian diakibatkan kurangnya pengetahuan para saksi dalam penggunaan informatika dan elektronik pada peradilan melalui E-court.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.746","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkara perdata adalah perkara yang terjadi antar satu pihak dengan pihak yang lainnya pada hubungan keperdataan. Permasalahan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh para pihak yang berperkara dalam hubungan keperdataan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya maka perkara dapat diajukan melaluia pengadilan. Dimasa pandemi covid-19 persidangan biasanyan dilaksanakan secara konvensional /offline, namun beralih dilakukan dalam bentuk persidangan secara online untuk menghindari penyebaran covid-19. Pandemi bukan penghalang dalam melakukan persidangan secara virtual dapat membantu para pencari keadilan dalam proses kepastian hukum. Ditahun 2020 hingga saat ini Pengadilan Agama Panyabungan kembali melaksankan persidangan secara konvensional atau offline dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mengurangi jumlah peserta persidangan. Alat bukti pada peradilan perdata dimasa covid-19 yang sering dipakai dalam persidangan pada proses pembuktian seperti, alat bukti tertulis yaitu (akta autentik, akta di bawah tangan, dan surat biasa), bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di Pengadilan Agama Panyabungan dimasa pandemi covid-19 di persidangan melalui E-Litigasi/ Ecourt dalam hal alat bukti tertulis yaitu dalam bentuk akta autentik karna lebih mudah untuk dilaksanakan proses pembuktiannya. Dilaksanakan ecourt dan pembuktian berfokus pada alat bukti dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Jenis data elektronik berupa tulisan, fhoto, gambar, dan suara merupakan informasi secara elektronik, sementara bentuk informasi elektronik yaitu gambar, tulisan, fhoto, dan suara yang disimpan dalam flash disk dan bisa dibuka menggunakan perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. Sedangkan alat bukti dengan keterangan saksi terjadi kesulitan pembuktian diakibatkan kurangnya pengetahuan para saksi dalam penggunaan informatika dan elektronik pada peradilan melalui E-court.