Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional

Romli Atmasasmita
{"title":"Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional","authors":"Romli Atmasasmita","doi":"10.25105/prio.v3i1.354","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB Tahun 2004, yang berjudul “Ancaman, Tantangan, dan Perubahan (Threats, Challenge, and Change) menyatakan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok (clusters) Ancaman Abad 21 yaitu, Ancaman ekonomi dan sosial, termasuk kemiskinan dan kerusakan lingkungan, konflik antar negara, konflik di dalam negara termasuk perang sasudara, genosida dan peristiwa kejahatan skala besar lainnya, ancaman senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisasi. Tiga pilar penting dan relevan sebagai tanggung jawab keamanan bersama negara-negara (collective security responsibility) dalam menghadapi keenam ancaman tersebut, yaitu pertama, ancaman masa kini tidak mengenal batas wilayah negara, kedua, tidak ada satupun negara betapa kuatnya, dapat dengan upaya sendiri menghindari dari kerentanan terhadap keenam ancaman tersebut, dan ketiga, tidak dapat diasumsikan bahwa setiap negara selalu akan mampu atau mau memenuhi tanggung jawab melindungi rakyatnya tanpa menyentuh (berdampak) terhadap negara tetangganya. Laporan PBB tersebut di atas merupakan sinyal bagi Indonesia bahwa, perubahan peraturan perundang-undangan Indonesia khusus untuk mengantisipasi ke-enam ancaman tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi sistem hukum pidana nasional yang akan datang. Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial sampai dengan saat ini, dapat bedakan 4 (empat) model hukum, yaitu pertama, model hukum kolonial yang sangat represif, kedua model hukum pembangunan, ketiga model hukum progresif dan keempat model hukum integratif. Meski demikian, 3 model hukum yang sangat mungkin menjadi upaya solusi sementara dalam menghadapi tantangan kehidupan sebagai dampak perkembangan sosial, budaya, abad 21 dan di masa yang akan datang. Kata Kunci: Ancaman Abad 21 – 3 model paradigma hukum – pembangunan","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"11","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v3i1.354","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 11

Abstract

Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB Tahun 2004, yang berjudul “Ancaman, Tantangan, dan Perubahan (Threats, Challenge, and Change) menyatakan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok (clusters) Ancaman Abad 21 yaitu, Ancaman ekonomi dan sosial, termasuk kemiskinan dan kerusakan lingkungan, konflik antar negara, konflik di dalam negara termasuk perang sasudara, genosida dan peristiwa kejahatan skala besar lainnya, ancaman senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisasi. Tiga pilar penting dan relevan sebagai tanggung jawab keamanan bersama negara-negara (collective security responsibility) dalam menghadapi keenam ancaman tersebut, yaitu pertama, ancaman masa kini tidak mengenal batas wilayah negara, kedua, tidak ada satupun negara betapa kuatnya, dapat dengan upaya sendiri menghindari dari kerentanan terhadap keenam ancaman tersebut, dan ketiga, tidak dapat diasumsikan bahwa setiap negara selalu akan mampu atau mau memenuhi tanggung jawab melindungi rakyatnya tanpa menyentuh (berdampak) terhadap negara tetangganya. Laporan PBB tersebut di atas merupakan sinyal bagi Indonesia bahwa, perubahan peraturan perundang-undangan Indonesia khusus untuk mengantisipasi ke-enam ancaman tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi sistem hukum pidana nasional yang akan datang. Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial sampai dengan saat ini, dapat bedakan 4 (empat) model hukum, yaitu pertama, model hukum kolonial yang sangat represif, kedua model hukum pembangunan, ketiga model hukum progresif dan keempat model hukum integratif. Meski demikian, 3 model hukum yang sangat mungkin menjadi upaya solusi sementara dalam menghadapi tantangan kehidupan sebagai dampak perkembangan sosial, budaya, abad 21 dan di masa yang akan datang. Kata Kunci: Ancaman Abad 21 – 3 model paradigma hukum – pembangunan
国家发展的三个法律范例
联合国高级别小组报告的2004年,名为“威胁、挑战和变化(威胁、挑战和变革)指出,有6(六)群(簇)21世纪威胁就是,经济和社会威胁,包括贫穷和环境破坏国家之间的冲突,在包括战争sasudara国家冲突、种族灭绝和其他大规模的犯罪事件,核、放射、化学和生物武器的威胁,恐怖主义,有组织的跨国犯罪。三个重要支柱和作为安全责任相关国家(集体安全责任)在面临这种威胁,即第6威胁如今是无止境的,第二,没有国家的领土是多么的强大,可以通过自己的努力避免第六对这种威胁第三,脆弱性不能想当然地认为,任何国家都有能力或意愿在不影响邻国的情况下履行保护其公民的责任。上述联合国的报告对印尼发出了一个信号,即将这六种威胁的特殊立法法规转变为对未来的国家刑事法律制度来说是一个独特的挑战。在印尼法律体系的发展过程中,从殖民统治到目前为止,可以区分4(4)法律模式,即第一,高度压迫性的殖民法律模式,第二,发展法模式,三种进步法律模式和四种集成法律模式。即便如此,3个法律模式很可能是应对21世纪和未来社会、文化发展所带来的生活挑战的暂时解决方案。关键词:21世纪的威胁——3种法律范式——建设
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信