PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MELALUI PERADILAN ADAT STUDI DI KABUPATEN ACEH UTARA

M. S, Hamdani Hamdani, H. Herinawati
{"title":"PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MELALUI PERADILAN ADAT STUDI DI KABUPATEN ACEH UTARA","authors":"M. S, Hamdani Hamdani, H. Herinawati","doi":"10.29103/sjp.v11i1.11067","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap penyelesaian Jarimah Khalwat di Kabupaten Utara, putusannya berbeda-beda tergantung bagaimana adat dari setiap gampong itu berlaku, putusan-putusan oleh lembaga adat gampong Kabupaten Aceh Utara terkait penyelesaian Jarimah Khalwat mengandung unsur seperti disampaikan Van Vollenhoven terdapat tujuh tingkat utama hukum adat, demikian juga terkait keterlibatan lembaga adat dalam melakukan penyelesaian pelaksanannya masing-masing sudah sesuai dengan amanah dari qanun yang berlaku di Aceh, dan penyelesaian jarimah khalwat di Aceh Utara oleh Lembaga adat memenuhi Asas-asas hukum dalam peradilan adat, karena asas merupakan tatanan nilai sosial yang menduduki tingkat tertinggi dari berbagai sistem hukum, dan tidak boleh disimpangi oleh sistem hukum manapun juga. Hambatan dalam penyelesaian jarimah khalwat adalah pihak lembaga adat tidak bisa menyelesaikan perkara di tempat disebabkan keamanan yang tidak terjamin bagi sipelanggar, dalam hal pengambilan keputusan adat juga masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Wilayatul Hisbah tanpa berani melakukan putusan sendiri oleh lembaga adat itu sendiri, disamping ada faktor-faktor lainnya seperti faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya terhadap hambatan penyelesaian jarimah khalwat secara adat diantara lain yaitu seharusnya Pemerintah Aceh umumnya dan Kabupaten Aceh Utara khususnya melakukan revisi terkait regulasi hukum adat, memberikan pelatihan-pelatihan secara rutin kepada Lembaga Adat, memilih ataupun menempatkan tenaga manusia yang ahli dan mampu menguasai hukum adat di dalam Lembaga adat, pengorganisasian yang baik tehadap Lembaga Adat, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup sebagai penunjang dalam penyelesaian jarimah khalwat di tingkat gampong dan Lembaga Adat harus mengetahui dan memahami sudut sosial dan budaya masyarakat.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.11067","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Setiap penyelesaian Jarimah Khalwat di Kabupaten Utara, putusannya berbeda-beda tergantung bagaimana adat dari setiap gampong itu berlaku, putusan-putusan oleh lembaga adat gampong Kabupaten Aceh Utara terkait penyelesaian Jarimah Khalwat mengandung unsur seperti disampaikan Van Vollenhoven terdapat tujuh tingkat utama hukum adat, demikian juga terkait keterlibatan lembaga adat dalam melakukan penyelesaian pelaksanannya masing-masing sudah sesuai dengan amanah dari qanun yang berlaku di Aceh, dan penyelesaian jarimah khalwat di Aceh Utara oleh Lembaga adat memenuhi Asas-asas hukum dalam peradilan adat, karena asas merupakan tatanan nilai sosial yang menduduki tingkat tertinggi dari berbagai sistem hukum, dan tidak boleh disimpangi oleh sistem hukum manapun juga. Hambatan dalam penyelesaian jarimah khalwat adalah pihak lembaga adat tidak bisa menyelesaikan perkara di tempat disebabkan keamanan yang tidak terjamin bagi sipelanggar, dalam hal pengambilan keputusan adat juga masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Wilayatul Hisbah tanpa berani melakukan putusan sendiri oleh lembaga adat itu sendiri, disamping ada faktor-faktor lainnya seperti faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya terhadap hambatan penyelesaian jarimah khalwat secara adat diantara lain yaitu seharusnya Pemerintah Aceh umumnya dan Kabupaten Aceh Utara khususnya melakukan revisi terkait regulasi hukum adat, memberikan pelatihan-pelatihan secara rutin kepada Lembaga Adat, memilih ataupun menempatkan tenaga manusia yang ahli dan mampu menguasai hukum adat di dalam Lembaga adat, pengorganisasian yang baik tehadap Lembaga Adat, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup sebagai penunjang dalam penyelesaian jarimah khalwat di tingkat gampong dan Lembaga Adat harus mengetahui dan memahami sudut sosial dan budaya masyarakat.
每个Jarimah结业证书Khalwat县北部,判决不同取决于每个gampong的习俗是如何适用,putusan-putusan相关习俗gampong县北部亚齐Jarimah结业证书机构传达Khalwat含有元素如Van Vollenhoven相关主要有七层,也不是普通法传统机构参与做pelaksanannya结业证书分别按照适用qanun的信任已经在亚齐,在亚齐和jarimah结业证书khalwat北方传统惯例符合律法的原则在司法机构,因为原则是社会价值观占据了最高水平的各种法律制度,也不能被任何法律制度disimpangi。jarimah结业证书中障碍khalwat是传统机构一方不能完成的事sipelanggar引起的安全不安全的地方,传统决策方面还需要做和警方协调Wilayatul Hisbah没有勇敢做自己的裁决机构本身的习俗,除了有其他因素,如法律因素本身因素法律执行者,工具和设施因素和社会因素。对障碍的努力jarimah结业证书khalwat其他习俗之间即亚齐政府应该普遍地亚齐和摄政时期北方尤其是做修改相关法规,普通法pelatihan-pelatihan定期给的习俗,选择或把人力机构专家和机构能够掌握在普通法传统习俗,善使组织机构有足够的设备,作为维持足够的财务结算jarimah khalwat在gampong水平和传统机构必须了解和理解社会和文化角度。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信