Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak
Candra Safitri, Anita Damajanti, T. Yani, Yulianti Yulianti
{"title":"Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak","authors":"Candra Safitri, Anita Damajanti, T. Yani, Yulianti Yulianti","doi":"10.51213/jmm.v5i1.102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan dalam UU HPP adalah memberikan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi dibidang perpajakan bagi Wajib Orang Pribadi (WPOP) dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Fasilitas tersebut antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (satu persen) 2% (dua persen) 3% (tiga persen) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta digelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasil Wawancara tim PkM kepada WPOP Pedagang Eceran Kriteria Mikro bahwa mereka tidak mengetahui terkait UU HPP. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah 13 WPOP kriteria usaha mikro di kota Semarang. Hasil Pengabdian ini WPOP mengetahui UU HPP terkait UMKM, mampu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.","PeriodicalId":142471,"journal":{"name":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51213/jmm.v5i1.102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan dalam UU HPP adalah memberikan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi dibidang perpajakan bagi Wajib Orang Pribadi (WPOP) dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Fasilitas tersebut antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (satu persen) 2% (dua persen) 3% (tiga persen) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta digelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasil Wawancara tim PkM kepada WPOP Pedagang Eceran Kriteria Mikro bahwa mereka tidak mengetahui terkait UU HPP. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah 13 WPOP kriteria usaha mikro di kota Semarang. Hasil Pengabdian ini WPOP mengetahui UU HPP terkait UMKM, mampu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.