Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice

Dika Pranata, Jamiatur Robekha, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum
{"title":"Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice","authors":"Dika Pranata, Jamiatur Robekha, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum","doi":"10.56799/jceki.v2i1.1179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana demokratisasi hukum di bidang penegakan hukum pidana melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep. Penelitian ini mendeskripsikan konsep restorative justice kedalam politik system pidana di Indonesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian secara damai (restorative justice) tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan memberdayakan para pihak dalam perkara pidana yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan tindak pidana yang telah terjadi dan melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution).","PeriodicalId":123520,"journal":{"name":"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah","volume":"148 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana demokratisasi hukum di bidang penegakan hukum pidana melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep. Penelitian ini mendeskripsikan konsep restorative justice kedalam politik system pidana di Indonesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian secara damai (restorative justice) tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan memberdayakan para pihak dalam perkara pidana yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan tindak pidana yang telah terjadi dan melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution).
通过恢复正义执法的法律民主化
刑法中恢复正义的方法并不是要引入刑法和民法,因为恢复正义的方法主要是在受害者和犯罪者之间建立调解渠道。正义修复法的方法实际上是将犯罪法律的功能恢复到其本来的目的,即在其他法律手段不再适用于社会上的任何犯罪行为时,将其作为终极武器的终极目的。这项研究的问题在于通过恢复正义执法领域的法律的民主化。本研究采用的研究类型是规范研究的类型。方法是概念的方法。这项研究描述了恢复正义的概念,并将其融入印尼的政治犯罪体系。研究结果表明,通过和平解决,受害者愿意向受害者提供赔偿,以从受害者那里得到赔偿。用恢复正义的方法来解决案件,必须赋予罪犯、受害者和社会权力。各方应就解决所发生的罪行达成一致协议,并通过恢复公正的方法,预计对所有各方都有利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信