{"title":"Pelanggaran Privasi Dalam Program Realita Investigasi Polisi di Indonesia: Ancaman, Kebijakan, Dan Kebutuhan Pembaruan","authors":"Dandi Ditia Saputra, Ligar Ayu Pramesty, Nabila Farah Munifah","doi":"10.51486/jbo.v5i1.85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The high popularity of police investigation reality programs in content broadcast on television and online media (YouTube) increases the possibility of doxing. Several laws, especially Law no. 19 of 2016, have provisions regarding the protection of personal life. However, until now, there has been no regulation that clearly regulates the authority for the participation of television stations in the process of finding investigative facts. This paper aims to find a legal basis for privacy violations against police investigation reality program coverage and to formulate a more comprehensive privacy protection instrument. This research is a normative research with a statutory approach. The research shows that there is a debate between public interest and privacy protection in the coverage of police investigative reality programs, as well as violations of laws and ethical codes committed by the Republic of Indonesia police and private television stations. The presence of the concept of protecting privacy for the public, especially suspects, is expected to be the main value base considered in every coverage of the police investigative reality program. \nTingginya popularitas program realita investigasi polisi dalam konten penayangan di media penyiaran televisi dan media online (YouTube) meningkatkan kemungkinan doxing. Beberapa Undang-Undang terutama Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 memiliki ketentuan mengenai perlindungan kehidupan pribadi, walaupun demikian sampai saat ini belum ada regulasi yang dengan jelas mengatur mengenai otoritas keikutsertaan stasiun televisi dalam proses pencarian fakta investigasi. Tulisan ini bertujuan mencari dasar hukum pelanggaran privasi terhadap peliputan program realita investigasi polisi dan merumuskan instrumen perlindungan privasi yang lebih komperhensif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menunjukkan adanya perdebatan antara kepentingan publik dan perlindungan privasi dalam peliputan program realita investigasi polisi serta adanya pelanggaran hukum serta kode etik yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia dan stasiun televisi swasta. Hadirnya konsep perlindungan privasi bagi masyarakat khusunya tersangka diharapkan menjadi basis nilai utama yang diperhatikan dalam setiap peliputan program realita investigasi kepolisian.","PeriodicalId":360763,"journal":{"name":"JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51486/jbo.v5i1.85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
The high popularity of police investigation reality programs in content broadcast on television and online media (YouTube) increases the possibility of doxing. Several laws, especially Law no. 19 of 2016, have provisions regarding the protection of personal life. However, until now, there has been no regulation that clearly regulates the authority for the participation of television stations in the process of finding investigative facts. This paper aims to find a legal basis for privacy violations against police investigation reality program coverage and to formulate a more comprehensive privacy protection instrument. This research is a normative research with a statutory approach. The research shows that there is a debate between public interest and privacy protection in the coverage of police investigative reality programs, as well as violations of laws and ethical codes committed by the Republic of Indonesia police and private television stations. The presence of the concept of protecting privacy for the public, especially suspects, is expected to be the main value base considered in every coverage of the police investigative reality program.
Tingginya popularitas program realita investigasi polisi dalam konten penayangan di media penyiaran televisi dan media online (YouTube) meningkatkan kemungkinan doxing. Beberapa Undang-Undang terutama Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 memiliki ketentuan mengenai perlindungan kehidupan pribadi, walaupun demikian sampai saat ini belum ada regulasi yang dengan jelas mengatur mengenai otoritas keikutsertaan stasiun televisi dalam proses pencarian fakta investigasi. Tulisan ini bertujuan mencari dasar hukum pelanggaran privasi terhadap peliputan program realita investigasi polisi dan merumuskan instrumen perlindungan privasi yang lebih komperhensif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menunjukkan adanya perdebatan antara kepentingan publik dan perlindungan privasi dalam peliputan program realita investigasi polisi serta adanya pelanggaran hukum serta kode etik yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia dan stasiun televisi swasta. Hadirnya konsep perlindungan privasi bagi masyarakat khusunya tersangka diharapkan menjadi basis nilai utama yang diperhatikan dalam setiap peliputan program realita investigasi kepolisian.
在电视和网络媒体(YouTube)上播放的内容中,警察调查真人秀节目的人气很高,这增加了“打假”的可能性。几条法律,尤指第1号法律2016年第19条,有关于保护个人生活的规定。但是,到目前为止,还没有明确规定电视台参与调查事实过程的权限。本文旨在为公安侦查现实节目报道中侵犯隐私的行为寻找法律依据,制定更全面的隐私保护工具。本研究是一项具有法定方法的规范性研究。研究表明,在警察调查真人秀节目的报道中,存在公共利益与隐私保护之间的争论,以及印度尼西亚共和国警察和私人电视台违反法律和道德准则的行为。保护公众,尤其是嫌疑人的隐私这一概念的存在,预计将成为警方调查真人秀节目每一次报道中考虑的主要价值基础。Tingginya popular program realita investigasi polisi dalam konten penayangan di media penyyanan televisi dan media online (YouTube)Beberapa Undang-Undang terutama Undang-Undang第19号,Tahun 2016年纪念,kiiliki ketentuan mengenai perlindungan kehidupan pribadi, walaupun demikian sampai saat ini beluman ada regulasi yang dengan jelas mengatur mengenai otoritas keikutsertaan stasiun televisi dalam propyarian fakta调查。1 .新疆自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区。Penelitian ini merupakan Penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan。Penelitian menunjukkan adanya perdebatan antara保持公共和公共的关系,但perlindunan私人dalam peliputan节目,realita调查,警察,adanya pelanggaran hukum,警察,kode etik yang dilakukan olepolisan共和国印度尼西亚,stasiun televisi swasta。Hadirnya konsep perlindungan privasi bagi masyarakat khusunya tersangka diharapkan menjadi basis nilai utama yang diharatikan dalam设置pelppupuan程序现实调查polisan。