{"title":"STRATEGI KEBIJAKAN MENGURANGI FRAUD DALAM KLAIM BPJS DITINJAU DARI PERMENKES NO.36 TAHUN 2015","authors":"keika marriska","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6762","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itulah pemerintah membuat program BPJS Kesehatan. Namun dalam pelaksanaanya, ditemukan kendala berupa fraud. Sebagai upaya pencegahan fraud, pemerintah menerbitkan Permenkes 36/2015. Metode penelitian: yuridis normatif. Kesimpulan: (1) Mekanisme fraud oleh peserta : pemalsuan status kepesertaan dan kondisi kesehatan; oleh pemberi pelayanan: upcoding, fragmentation,readmisi, no medical value, type of room charge; oleh pembuat kebijakan: menahan pembayaran ke fasilitas kesehatan, membayarkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan; (2) Implementasi Kebijakan: penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan fraud, pengembangan budaya pencegahan fraud, pembentukkan tim pencegahan fraud; (3) Strategi pencegahan fraud: kesadaran pihak terkait terhadap fraud, menentukan standar pelayanan kedokteran, meninjau ulang secara berkala paket INA-CBG’s/kapitasi; keseragaman penyediaan dan pemakaian obat/alkes sesuai fornas.; memperkuat pengawasan di Kemenkes dan BPJS Kesehatan.Kata Kunci : Fraud, Klaim BPJS, Permenkes 36/2015.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6762","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itulah pemerintah membuat program BPJS Kesehatan. Namun dalam pelaksanaanya, ditemukan kendala berupa fraud. Sebagai upaya pencegahan fraud, pemerintah menerbitkan Permenkes 36/2015. Metode penelitian: yuridis normatif. Kesimpulan: (1) Mekanisme fraud oleh peserta : pemalsuan status kepesertaan dan kondisi kesehatan; oleh pemberi pelayanan: upcoding, fragmentation,readmisi, no medical value, type of room charge; oleh pembuat kebijakan: menahan pembayaran ke fasilitas kesehatan, membayarkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan; (2) Implementasi Kebijakan: penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan fraud, pengembangan budaya pencegahan fraud, pembentukkan tim pencegahan fraud; (3) Strategi pencegahan fraud: kesadaran pihak terkait terhadap fraud, menentukan standar pelayanan kedokteran, meninjau ulang secara berkala paket INA-CBG’s/kapitasi; keseragaman penyediaan dan pemakaian obat/alkes sesuai fornas.; memperkuat pengawasan di Kemenkes dan BPJS Kesehatan.Kata Kunci : Fraud, Klaim BPJS, Permenkes 36/2015.