{"title":"Implementasi Wakaf Uang dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang di Indonesia: Sebuah Catatan","authors":"Sofiandi Sofiandi","doi":"10.54576/annahl.v9i2.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mendiskusikan tentang wakaf uang yang diimplementasikan di Indonesia bertepatan dengan program pemerintah dalam bentuk Gerakan Nasinal Wakaf Uang (GNWU) sejak awal 2021. Penelitian yang bersifat studi pustaka ini merupakan tanggapan dari usaha pemerintah dalam upaya menggalang dana masyarakat dalam bentuk wakaf uang. Keberadaan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara sejatinya menutup pintu bagi penggalangan dana semacam ini oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga non-kementerian hingga lembaga negara independen. Solusi yang ditawarkan GNWU ini berjalan adalah, pertama, fungsi BWI dibatasi hanya sebagai regulator. Kedua, BWI harus meninggalkan statusnya sebagai lembaga negara independent, kemudian berubah menjadi sebatas organisasi atau badan hukum dalam bidang Nadzir.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"142 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini mendiskusikan tentang wakaf uang yang diimplementasikan di Indonesia bertepatan dengan program pemerintah dalam bentuk Gerakan Nasinal Wakaf Uang (GNWU) sejak awal 2021. Penelitian yang bersifat studi pustaka ini merupakan tanggapan dari usaha pemerintah dalam upaya menggalang dana masyarakat dalam bentuk wakaf uang. Keberadaan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara sejatinya menutup pintu bagi penggalangan dana semacam ini oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga non-kementerian hingga lembaga negara independen. Solusi yang ditawarkan GNWU ini berjalan adalah, pertama, fungsi BWI dibatasi hanya sebagai regulator. Kedua, BWI harus meninggalkan statusnya sebagai lembaga negara independent, kemudian berubah menjadi sebatas organisasi atau badan hukum dalam bidang Nadzir.