Perlindungan Terhadap Petugas Medis di Daerah Konflik Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perawat Palestina Razan Al Najjar yang di Tembak Mati Oleh Tentara Israel Pada Tahun 2018)
Lorenci Chakti P Loren, Novianti Novianti, Dony Yusra Pebrianto
{"title":"Perlindungan Terhadap Petugas Medis di Daerah Konflik Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perawat Palestina Razan Al Najjar yang di Tembak Mati Oleh Tentara Israel Pada Tahun 2018)","authors":"Lorenci Chakti P Loren, Novianti Novianti, Dony Yusra Pebrianto","doi":"10.22437/UP.V2I1.10984","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perang atau sengketa bersenjata adalah langkah yang sah untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketika cara-cara damai sudah tidak dapat lagi menemukan jalan keluar. Sengketa bersenjata mendapatkan pengaturan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Sebuah sengketa bersenjata pasti akan membawa kesengsaraan yang luar biasa pada umat manusia. Berjuta-juta orang, baik militer maupun sipil menjadi korban. Akibat dari sengketa bersenjata adalah timbul banyaknya korban, maka sangat dibutuhkan petugas medis untuk member pertolongandan perawatan bagi korban perang. Namun dalam kenyataannya masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran terhadap petugas medis. Para petugas medis sengaja dijadikan sasaran serangan oleh para pihak yang bersengketa, padahal dalam Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah jelas mengatakan bahwa petugas medis harus selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh dijadikan obyek serangan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa bentuk bentuk perlindungan hukum petugas medis dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 dan faktor-faktor penyebab para pihak yang bersengketa tidak mematuhi aturan Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan petugas medis. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana bentuk perlindungan hukum petugas medis dan faktor-faktor penyebab pelanggaran Hukum Humaniter terhadap perlindungan petugas medis.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V2I1.10984","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perang atau sengketa bersenjata adalah langkah yang sah untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketika cara-cara damai sudah tidak dapat lagi menemukan jalan keluar. Sengketa bersenjata mendapatkan pengaturan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Sebuah sengketa bersenjata pasti akan membawa kesengsaraan yang luar biasa pada umat manusia. Berjuta-juta orang, baik militer maupun sipil menjadi korban. Akibat dari sengketa bersenjata adalah timbul banyaknya korban, maka sangat dibutuhkan petugas medis untuk member pertolongandan perawatan bagi korban perang. Namun dalam kenyataannya masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran terhadap petugas medis. Para petugas medis sengaja dijadikan sasaran serangan oleh para pihak yang bersengketa, padahal dalam Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah jelas mengatakan bahwa petugas medis harus selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh dijadikan obyek serangan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa bentuk bentuk perlindungan hukum petugas medis dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 dan faktor-faktor penyebab para pihak yang bersengketa tidak mematuhi aturan Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan petugas medis. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana bentuk perlindungan hukum petugas medis dan faktor-faktor penyebab pelanggaran Hukum Humaniter terhadap perlindungan petugas medis.