{"title":"Perlindungan Korban Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018","authors":"M. S. Al Ayyubi","doi":"10.15642/mal.v3i04.130","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The Indonesian government has enacted Law Number 5 of 2018 to address acts of terrorism and protect victims of terrorism. However, until now, no Government Regulation has been issued related to handling the fulfilment of rights for victims of terrorism crimes. The article aims to qualitatively analyse the protection of victims of terrorism as stated in Law number 5 of 2018. This research is normative and juridically analysed qualitatively. This research concludes that Law number 5 of 2018 has not guaranteed all the rights that must be obtained for victims of acts of terrorism. To get their rights as victims, victims must first apply to the authorities, whereas should these rights be granted when based on the results of investigations, they are proven to be part of the victims of the action terrorism. The lack of fulfilment of the rights of victims of terrorism will lead to secondary victimisation for both primary and secondary victims.\nKeywords: Protection, victims, terrorism.\nAbstrak: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 untuk mengatasi aksi terorisme dan melindungi korban terorisme. Namun, sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan terkait penanganan pemenuhan hak-hak bagi para korban tindak pidana terorisme. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kualitatif tentang perlindungan korban terorisme yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018. Penelitian ini adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 belum menjamin seluruh hak-hak yang harus didapatkan bagi para korban aksi terorisme. Untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban, para korban harus mengajukan dahulu kepada pihak yang berwenang, padahal seharusnya hak-hak tersebut bisa diberikan ketika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka terbukti menjadi bagian dari korban aksi terorisme. Kurangnya pemenuhan hak-hak terhadap korban terorisme ini akan menyebabkan terjadinya viktimisasi sekunder untuk para korban primer maupun sekunder.\nKata kunci: Perlindungan, korban, terorisme.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i04.130","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: The Indonesian government has enacted Law Number 5 of 2018 to address acts of terrorism and protect victims of terrorism. However, until now, no Government Regulation has been issued related to handling the fulfilment of rights for victims of terrorism crimes. The article aims to qualitatively analyse the protection of victims of terrorism as stated in Law number 5 of 2018. This research is normative and juridically analysed qualitatively. This research concludes that Law number 5 of 2018 has not guaranteed all the rights that must be obtained for victims of acts of terrorism. To get their rights as victims, victims must first apply to the authorities, whereas should these rights be granted when based on the results of investigations, they are proven to be part of the victims of the action terrorism. The lack of fulfilment of the rights of victims of terrorism will lead to secondary victimisation for both primary and secondary victims.
Keywords: Protection, victims, terrorism.
Abstrak: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 untuk mengatasi aksi terorisme dan melindungi korban terorisme. Namun, sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan terkait penanganan pemenuhan hak-hak bagi para korban tindak pidana terorisme. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kualitatif tentang perlindungan korban terorisme yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018. Penelitian ini adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 belum menjamin seluruh hak-hak yang harus didapatkan bagi para korban aksi terorisme. Untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban, para korban harus mengajukan dahulu kepada pihak yang berwenang, padahal seharusnya hak-hak tersebut bisa diberikan ketika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka terbukti menjadi bagian dari korban aksi terorisme. Kurangnya pemenuhan hak-hak terhadap korban terorisme ini akan menyebabkan terjadinya viktimisasi sekunder untuk para korban primer maupun sekunder.
Kata kunci: Perlindungan, korban, terorisme.
摘要:印度尼西亚政府颁布了2018年第5号法律,以应对恐怖主义行为并保护恐怖主义受害者。然而,到目前为止,还没有颁布任何与处理恐怖主义罪行受害者的权利实现有关的政府条例。本文旨在定性分析2018年第5号法律规定的对恐怖主义受害者的保护。这项研究是规范性的,并进行了定性的法律分析。这项研究的结论是,2018年第5号法律并没有保证恐怖主义行为受害者必须获得的所有权利。为了获得作为受害者的权利,受害者必须首先向当局提出申请,而如果根据调查结果证明他们是恐怖主义行动的一部分受害者,则应授予这些权利。恐怖主义受害者的权利得不到实现将导致主要受害者和次要受害者的二次受害。关键词:保护,受害者,恐怖主义。摘要:Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 untuk mengatasi aksi terrorism dan melindungi korban terrorism。Namun, sampai sekarang belum and Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan terkait penanganan pemenuhan hak-hak bagi para korban tindak pidana恐怖主义。2018年6月5日,新疆新疆恐怖主义,新疆,新疆,新疆,新疆,新疆,新疆。penpentian ini adalah yuridis规范的阴阳分析和定性。Penelitian ini menyimpimpkan bahwa Undang-Undang nomor 5 tahun 2018比利时menjamin seluruh hak-hak yang harus didapatkan bagi para korban aksi恐怖主义。Untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban, para korban harus mengajukan dahulu kepada pihak yang berwenang, padahal seharusnya hak-hak tersebut diberikan ketika berdasarkan hasil penyelidikan danpenyidikan mereka terbukti menjadi bagian dari korban aksi恐怖主义。Kurangnya pemenuhan hak-hak terhadap korban恐怖主义是akan menyebabkan terjadinya viktimisasi sekunder untuk para korban primer maupun sekunder。Kata kunci: Perlindungan, korban,恐怖主义。