{"title":"Larangan Salat Jumat Masa Pencegahan Covid-19; Studi Analisis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020","authors":"Ade Rian, Azman Arsyad","doi":"10.24252/shautuna.v2i1.16918","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai yang menjadi latar belakang dikeluarkannya fatwa (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Kemudian mengetahui dan memahami dasar dan metode istinbath hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masa pencegahan wabah COVID 19. Sehingga dapat diketahui analisis fatwa Nomor 14 Tahun 2020 pada masa pencegahan wabah COVID-19. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan menggunakan teknik analisis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu: data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan. Selanjutnya pengolahan data/analisis data yaitu dngan menggunakan teknik meriviu dan memeriksa data, menginterpretasikan data kemudian menggambarkannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) salat jumat merupakan salat wajib dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah diwaktu zuhur dengan didahului oleh dua khutbah. Salat jumat disyariatkan dalam Alquran dan As-Sunna dan juga atas dasar ijma’ seluruh umat islam. Kewajiban salat jumat dijelaskan dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9. 2) MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang larangan salat jumat pada masa COVID-19 karena adanya wabah COVID-19 yang proses penularannya semakin cepat dengan adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti salat jumat. 3) Analisis dari fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 larangan salat jumat pada masa pencegahan wabah COVID-19 ditinjau dari malahah mursalah dengan mempertimbangkan maqasid al-syari’ah serta dengan menggunakan kaidah-kaidah fikih dengan demikian fatwa MUI yang menangguhkan pelaksanaan ibadah salat jamaah pada masa pencegahan COVID-19 adalah suatu keputusan yang sangat tepat demi melindungi jiwa umat manusia sebagaimana tujuan pokok beragama.","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"463 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16918","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas mengenai yang menjadi latar belakang dikeluarkannya fatwa (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Kemudian mengetahui dan memahami dasar dan metode istinbath hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masa pencegahan wabah COVID 19. Sehingga dapat diketahui analisis fatwa Nomor 14 Tahun 2020 pada masa pencegahan wabah COVID-19. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan menggunakan teknik analisis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu: data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan. Selanjutnya pengolahan data/analisis data yaitu dngan menggunakan teknik meriviu dan memeriksa data, menginterpretasikan data kemudian menggambarkannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) salat jumat merupakan salat wajib dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah diwaktu zuhur dengan didahului oleh dua khutbah. Salat jumat disyariatkan dalam Alquran dan As-Sunna dan juga atas dasar ijma’ seluruh umat islam. Kewajiban salat jumat dijelaskan dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9. 2) MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang larangan salat jumat pada masa COVID-19 karena adanya wabah COVID-19 yang proses penularannya semakin cepat dengan adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti salat jumat. 3) Analisis dari fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 larangan salat jumat pada masa pencegahan wabah COVID-19 ditinjau dari malahah mursalah dengan mempertimbangkan maqasid al-syari’ah serta dengan menggunakan kaidah-kaidah fikih dengan demikian fatwa MUI yang menangguhkan pelaksanaan ibadah salat jamaah pada masa pencegahan COVID-19 adalah suatu keputusan yang sangat tepat demi melindungi jiwa umat manusia sebagaimana tujuan pokok beragama.
这篇文章讨论了2020年第14号法令的背景。然后了解和了解印尼神职人员大会在科维德19疫情预防期间的基本和方法。因此,2020年第14号fatwa分析与COVID-19预防疫情有关。本研究采用一种定性技术分析技术。采用规范研究方法。至于本研究的数据来源:初级、二级和三级数据。数据收集方法是文献技巧和引文技巧。在随后的数据处理/分析中,dngan使用梅里维技术分析数据,分析数据,解释数据,然后对其进行描述。这项研究的结果表明,星期五的沙拉特是在苏户珥时间内举行的两场弥撒的强制性仪式,之后是两场布道。周五的祈祷在《古兰经》和《As-Sunna》以及在允许所有穆斯林的基础上进行讨论。周五的沙拉义务载于您的9节中梅发布了2020年14号法令,禁止周五的沙拉酱在COVID-19流行,随着周五沙拉等多种活动的增加,传播速度正在加快。3)分析从2020年14号梅教令禁酒令时期星期五的祈祷(united nations high commissioner for refugees)表示COVID-19防疫malahah和考虑maqasid mursalah al-syari 'ah梅教令fikih和使用规范,从而预防COVID-19时期崇拜salat名朝拜者缓期执行的是一个非常精确的决定是为了保护人类的灵魂,正如宗教主题的目的。