{"title":"Urgensi Pengaturan Sui Generis Bagi Negara-Negara Ekuator Khususnya Indonesia","authors":"Agung Prayuda Yahya","doi":"10.33756/JELTA.V14I01.10209","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya negara-negara khatulistiwa dinilai masih menjadi masalah karena belum mencerminkan rasionalitas yang berkeadilan. Artikel ini akan membahas dua rumusann masalah yang pertama, bagaimana pengaturan sui generis bagi pemanfaatan GSO terhadap negara ekuator menurut Hukum Internasional? dan yang kedua bagaimana kedudukan Indonesia sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa dan urgensinya dalam pemanfaatan Geostasionary Orbit?. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengetahui dan menganalisis pengaturan sui generis bagi pemanfaatan GSO terhadap negara ekuator menurut Hukum Internasional dan kedudukan Indonesia sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa dan urgensinya dalam pemanfaatan Geostasionary Orbit. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Subtansi isi rezim khusus ( sui generis ) usulan negara berkembang, negara khatulistiwa maupun negara lainnya intinya memiliki tuntutan yang relatif sama bahwa pengaturan penggunaan GSO menjadi wewenang UNCOPUOS dan penggunaan GSO dapat diterapkan secara adil dan memperhatikan kepentingan negara-negara khususnya negara yang memiliki karateristik alamiah yang unik dengan GSO, untuk alokasi penggunaan spektrum frekuensi dilakukan secara adil yang berdasar pada ketentuan dalam ITU. Sebagai suatu Negara yang berada di bawah garis khatulistiwa terpanjang membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki posisi yang panjangnya sama dengan segment GSO yang terdapat di atas wilayah Indonesia. Sehingga, untuk kepentingan Indonesia kedepannya, maka pemanfaatan segment GSO yang terdapat di wilayah bangsa Indonesia harus selalu dapat terjamin guna untuk kelangsungan serta keamanan dalam memanfaatkan segmen GSO itu sendiri.","PeriodicalId":241586,"journal":{"name":"JURNAL LEGALITAS","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL LEGALITAS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33756/JELTA.V14I01.10209","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya negara-negara khatulistiwa dinilai masih menjadi masalah karena belum mencerminkan rasionalitas yang berkeadilan. Artikel ini akan membahas dua rumusann masalah yang pertama, bagaimana pengaturan sui generis bagi pemanfaatan GSO terhadap negara ekuator menurut Hukum Internasional? dan yang kedua bagaimana kedudukan Indonesia sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa dan urgensinya dalam pemanfaatan Geostasionary Orbit?. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengetahui dan menganalisis pengaturan sui generis bagi pemanfaatan GSO terhadap negara ekuator menurut Hukum Internasional dan kedudukan Indonesia sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa dan urgensinya dalam pemanfaatan Geostasionary Orbit. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Subtansi isi rezim khusus ( sui generis ) usulan negara berkembang, negara khatulistiwa maupun negara lainnya intinya memiliki tuntutan yang relatif sama bahwa pengaturan penggunaan GSO menjadi wewenang UNCOPUOS dan penggunaan GSO dapat diterapkan secara adil dan memperhatikan kepentingan negara-negara khususnya negara yang memiliki karateristik alamiah yang unik dengan GSO, untuk alokasi penggunaan spektrum frekuensi dilakukan secara adil yang berdasar pada ketentuan dalam ITU. Sebagai suatu Negara yang berada di bawah garis khatulistiwa terpanjang membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki posisi yang panjangnya sama dengan segment GSO yang terdapat di atas wilayah Indonesia. Sehingga, untuk kepentingan Indonesia kedepannya, maka pemanfaatan segment GSO yang terdapat di wilayah bangsa Indonesia harus selalu dapat terjamin guna untuk kelangsungan serta keamanan dalam memanfaatkan segmen GSO itu sendiri.