KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT TIMOR AMARASI DI DESA SOBA KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG
{"title":"KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT TIMOR AMARASI DI DESA SOBA KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG","authors":"Delila Siki, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v3i1.3395","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum adat mengatur tingkah laku masyararakat adat dalam berbagai bidang kehidupan. Hukum adat disebut hukum tidak tertulis (unstatuta law), sedangkan hukum kontinental sebagai hukum tertulis (statuta law).Mengenai pengertian hukum waris barat atau perdata atau disebut juga waris BW (Burgerlijk Wetboek),Dalam hal pewarisan, masyarakat suku Timor Amarasi mempunyai cara tersendiri dalam pembagian harta warisan. Biasanya harta warisan yang dibagi berupa bidang-bidang tanah dan hewan ternak yang ditinggalkan si pewaris.Penelitian ini adalah penelitian yuridis Empiris, pendekatan yang berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan kenyataan dalam praktek. Aspek yuridis dalam penelitian ini adalah Hukum Waris Adat.Aspek empirisnya adalah menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat yang bersumber pada data primer. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuui kedudukan perempuan dalam pewarisan berdasarkan hukum waris adat Timor Amarasi.Hasil penelitian ini menunjukan pada kedudukan perempuan dalam pewarisan bahwa anak perempuan tidak berhak mewaris, tetapi dia bisa diberikan bagian oleh anak laki-laki. Perempuan bisa mendapatkan uang, perhiasan, ataupun hewan ternak, semuanya merupakan pemberian. Akan tetapi menyangkut harta berupa tanah, walaupun diberikan oleh anak laki-laki kepada anak perempuan, namun pemberian itu hanya sebatas untuk digunakan sesuai kebutuhannya. Tanah pemberian itu hak kepemilikannya bukanlah anak perempuan melainkan tetap kepemilikan anak laki-laki. Jadi tanah tersebut tidak bisa dijual oleh anak perempuan ataupun diambil alih oleh suami si anak perempuan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa peggunaan di Desa Soba Kecamatan Amarasi yang menggunakan Adat Timor memiliki pembagian waris yang berbeda dengan hukum waris Perdata/Nasional. Dari pernyataan tersebut di atas, menunjukan bahwa anak perempuan sama sekali tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Anak perempuan Timor Amarasi tidak dianggap sebagai ahli waris. Hanya anak laki-laki saja yang dianggap sebagai ahli waris yang berhak untuk menerima warisan peninggalan orangtua. Anak perempuan hanya mendapatkan bagian berdasarkan pemberian dari anak laki-laki yang tidak dapat dikatakan sebagai hak karena tidak dapat dituntut. Kata Kunci : Hukum Adat, Warisan, Hukum Waris BW, Hak Perempuan, AdatTiimor, Desa Soba, Amarasi.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3395","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum adat mengatur tingkah laku masyararakat adat dalam berbagai bidang kehidupan. Hukum adat disebut hukum tidak tertulis (unstatuta law), sedangkan hukum kontinental sebagai hukum tertulis (statuta law).Mengenai pengertian hukum waris barat atau perdata atau disebut juga waris BW (Burgerlijk Wetboek),Dalam hal pewarisan, masyarakat suku Timor Amarasi mempunyai cara tersendiri dalam pembagian harta warisan. Biasanya harta warisan yang dibagi berupa bidang-bidang tanah dan hewan ternak yang ditinggalkan si pewaris.Penelitian ini adalah penelitian yuridis Empiris, pendekatan yang berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan kenyataan dalam praktek. Aspek yuridis dalam penelitian ini adalah Hukum Waris Adat.Aspek empirisnya adalah menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat yang bersumber pada data primer. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuui kedudukan perempuan dalam pewarisan berdasarkan hukum waris adat Timor Amarasi.Hasil penelitian ini menunjukan pada kedudukan perempuan dalam pewarisan bahwa anak perempuan tidak berhak mewaris, tetapi dia bisa diberikan bagian oleh anak laki-laki. Perempuan bisa mendapatkan uang, perhiasan, ataupun hewan ternak, semuanya merupakan pemberian. Akan tetapi menyangkut harta berupa tanah, walaupun diberikan oleh anak laki-laki kepada anak perempuan, namun pemberian itu hanya sebatas untuk digunakan sesuai kebutuhannya. Tanah pemberian itu hak kepemilikannya bukanlah anak perempuan melainkan tetap kepemilikan anak laki-laki. Jadi tanah tersebut tidak bisa dijual oleh anak perempuan ataupun diambil alih oleh suami si anak perempuan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa peggunaan di Desa Soba Kecamatan Amarasi yang menggunakan Adat Timor memiliki pembagian waris yang berbeda dengan hukum waris Perdata/Nasional. Dari pernyataan tersebut di atas, menunjukan bahwa anak perempuan sama sekali tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Anak perempuan Timor Amarasi tidak dianggap sebagai ahli waris. Hanya anak laki-laki saja yang dianggap sebagai ahli waris yang berhak untuk menerima warisan peninggalan orangtua. Anak perempuan hanya mendapatkan bagian berdasarkan pemberian dari anak laki-laki yang tidak dapat dikatakan sebagai hak karena tidak dapat dituntut. Kata Kunci : Hukum Adat, Warisan, Hukum Waris BW, Hak Perempuan, AdatTiimor, Desa Soba, Amarasi.