{"title":"Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu","authors":"Anis Rifai","doi":"10.18196/ijclc.v3i1.12806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan tersebut termasuk pidana atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang memang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak yang memang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan terutama berkaitan dengan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang menggunakan dokumen palsu dan tidak mengetahui dokumen tersebut palsu seharusnya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan tersebut termasuk pidana atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang memang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak yang memang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan terutama berkaitan dengan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang menggunakan dokumen palsu dan tidak mengetahui dokumen tersebut palsu seharusnya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.