{"title":"Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Pedagang Kaki Lima: Studi di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta","authors":"Yeni Rosdianti","doi":"10.58823/jham.v7i7.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai sebuah entitas perdagangan sektor informal, perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Belum ada Undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi para PKL ini. Penjabaran asas desentralisasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melahirkan otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah. Corak dan arah kebijakan tiap daerah bervariasi untuk satu jenis pengaturan yang sama. Kerapkali, corak dan arah kebijakan ini amat ditentukan oleh pemimpin daerah yang terpilih. Tak heran, kebijakan soal penataan PKL, misalnya, acap bergantung pada Bupati, Walikota, atau Gubernur serta Anggota DPRD daerah yang bersangkutan. Di satu daerah, PKL diperlakukan dengan cukup baik. Sementara di daerah yang lain, penataan PKL diterjemahkan sebagai “pembolehan” sikap represif atas nama penertiban dan keindahan kota. Harus ada kebijakan umum yang memberikan arah bagi pengaturan dan kebijakan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para Pedagang Kaki Lima","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai sebuah entitas perdagangan sektor informal, perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Belum ada Undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi para PKL ini. Penjabaran asas desentralisasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melahirkan otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah. Corak dan arah kebijakan tiap daerah bervariasi untuk satu jenis pengaturan yang sama. Kerapkali, corak dan arah kebijakan ini amat ditentukan oleh pemimpin daerah yang terpilih. Tak heran, kebijakan soal penataan PKL, misalnya, acap bergantung pada Bupati, Walikota, atau Gubernur serta Anggota DPRD daerah yang bersangkutan. Di satu daerah, PKL diperlakukan dengan cukup baik. Sementara di daerah yang lain, penataan PKL diterjemahkan sebagai “pembolehan” sikap represif atas nama penertiban dan keindahan kota. Harus ada kebijakan umum yang memberikan arah bagi pengaturan dan kebijakan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para Pedagang Kaki Lima