{"title":"ASAS RETROAKTIF YANG BERLAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN HAM","authors":"Jonathan Apriliano Soegijanto","doi":"10.24269/LS.V2I1.1007","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asas Legalitas merupakan asas yang fundamental didalam Hukum Pidana di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam bahasa latin yakni Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali (tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu). Tetapi terhadap kejahatan tertentu yang digolongkan dalam Extraordinary Crimes seperti Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (gross violation of human rights), keberadaan Asas Legalitas ini dapat dikecualikan sehingga dapat berlaku secara Retroaktif atau berlaku mundur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauhkah Asas Retroaktif dapat berlaku dalam pelanggaran HAM yang berat. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah Doctrinal Research yaitu penelitian dengan penjelasan yang sistematis tentang aturan hukum dengan kategori hukum tertentu dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dengan tujuan akhir untuk mengetahui sampai kapan batas berlakunya suatu Asas Retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM yang berat.","PeriodicalId":193148,"journal":{"name":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"103 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24269/LS.V2I1.1007","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Asas Legalitas merupakan asas yang fundamental didalam Hukum Pidana di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam bahasa latin yakni Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali (tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu). Tetapi terhadap kejahatan tertentu yang digolongkan dalam Extraordinary Crimes seperti Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (gross violation of human rights), keberadaan Asas Legalitas ini dapat dikecualikan sehingga dapat berlaku secara Retroaktif atau berlaku mundur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauhkah Asas Retroaktif dapat berlaku dalam pelanggaran HAM yang berat. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah Doctrinal Research yaitu penelitian dengan penjelasan yang sistematis tentang aturan hukum dengan kategori hukum tertentu dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dengan tujuan akhir untuk mengetahui sampai kapan batas berlakunya suatu Asas Retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM yang berat.
法律原则是印尼刑法中最基本的原则,它在拉丁语中是Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali(没有犯罪,就没有刑法)。但是,对于某些被认为是严重侵犯人权(人权)的罪行,这种法律原则的存在可以被排除,因此可以追溯或追溯。本研究的目的是确定追溯性原则在严重侵犯人权方面可以走多远。里面使用的方法是教义研究就是研究与系统的解释关于法治的某些法律类别和运用立法(Statute接近的地方),概念性的方法(Conseptual接近的地方),凯斯(接近的地方)的案例最终目的地的方法知道直到限制生效有沉重的侵犯人权案的追溯性原则。