{"title":"Praktik Jekat dalam Sewa-Menyewa Sawah di Desa Singasari dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Farida Nur Umami, W. Wage","doi":"10.30595/ajsi.v1i1.9120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":" 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.