{"title":"Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis Dan Mazhab Fikih","authors":"Muh Nur Arisakti Atpasila, S. Aisyah","doi":"10.24252/shautuna.v2i2.20571","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan dan menganalisis tentang realitas teori monistis dan dualistis, 2) mengemukakan hakikat pidana Islam yang secara eksplisit maupun implisit relevan dengan nilai-nilai pada teori monistis dan dualistis. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis data yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan normatif-yuridis Penelitian ini tergolong library research dengan jenis penelitian deskripsi kualitatif, dimana data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis isi (content analysis) terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Dasar dari pemidanaan baik menurut teori monistis dan dualistis harus telah terbukti adanya unsur tindak pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana (monistis) atau unsur objektif dan unsur subjektif (dualistis). Hakikat teori monistis sebagai teori klasik pidana terimplementasi secara eksplisit dalam rumusan delik pidana, namun masih terdapat kekurangan mengenai rumusan delik pidana menurut teori monistis ketika dihadapkan pada KUHAP. Sehingga kekurangan-kekurangan pada teori monistis di jawab oleh teori dualistis, namun implementasi teori dualistis tidak dapat di lepaskan melalui pemahaman secara komprehensif tentang teori monistis. Dari hakikat teori monistis dan dualistis tersebut, peneliti hendak menganalisis hakikat dari kedua teori tersebut yang relevan dengan nilai-nilai yang bersifat dinamis dari sifat dasar yang bersumber dari hukum Islam (Al-Quran maupun hadist) yaitu: a. Sifat idealistiknya; b. Religius; c. Kekinian dan; dan d. Sifat kasuistik.Kata Kunci : Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis dan Mazhab Fikih","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"182 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.20571","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan dan menganalisis tentang realitas teori monistis dan dualistis, 2) mengemukakan hakikat pidana Islam yang secara eksplisit maupun implisit relevan dengan nilai-nilai pada teori monistis dan dualistis. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis data yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan normatif-yuridis Penelitian ini tergolong library research dengan jenis penelitian deskripsi kualitatif, dimana data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis isi (content analysis) terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Dasar dari pemidanaan baik menurut teori monistis dan dualistis harus telah terbukti adanya unsur tindak pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana (monistis) atau unsur objektif dan unsur subjektif (dualistis). Hakikat teori monistis sebagai teori klasik pidana terimplementasi secara eksplisit dalam rumusan delik pidana, namun masih terdapat kekurangan mengenai rumusan delik pidana menurut teori monistis ketika dihadapkan pada KUHAP. Sehingga kekurangan-kekurangan pada teori monistis di jawab oleh teori dualistis, namun implementasi teori dualistis tidak dapat di lepaskan melalui pemahaman secara komprehensif tentang teori monistis. Dari hakikat teori monistis dan dualistis tersebut, peneliti hendak menganalisis hakikat dari kedua teori tersebut yang relevan dengan nilai-nilai yang bersifat dinamis dari sifat dasar yang bersumber dari hukum Islam (Al-Quran maupun hadist) yaitu: a. Sifat idealistiknya; b. Religius; c. Kekinian dan; dan d. Sifat kasuistik.Kata Kunci : Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis dan Mazhab Fikih