Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktek Ijarah Tanah di Kecamatan Batukliang Utara – Lombok Tengah

RanaSyarif
{"title":"Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktek Ijarah Tanah di Kecamatan Batukliang Utara – Lombok Tengah","authors":"RanaSyarif","doi":"10.54712/aliansi.v3i1.172","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ijarah dalam bentuk sewa – menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan bentuk mu’amalah yang telah disyari’atkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama’ adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’, berdasarkan ayat al Qur’an, Hadist-hadist Nabi, dan ketetapan para ulama’. Praktek  ijarah (sewa – menyewa) dalam hukum islam telah berlaku sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana praktek ijarah yang disebutkan dalam al-Qur’an. \nDalam hal ini, hikmah pensyari’atan akad sewa menyewa adalah karena manusia menghajatkanya. Mereka membutuhkan rumah untuk dijadikan tempat tinggal, sebagian mereka membutuhkan sebagian yang lain, mereka butuh kepada binatang untuk kendaran dan angkutan, membutuhkan berbagai peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, dan membutuhkan tanah untuk bercocok tanam. Dari beragamnya kebutuhan manusia yang tak mungkin untuk bisa dipenuhinya secara keseluruhan, maka akad inilah adalah salah satu sarana untuk dapat memenuhi terhadap kebutuhan manusia yang beraneka ragam tersebut. \nTermasuk praktek ijarah yang terjadi di masyrakat Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Dalam praktek tersebut penyewa mengadakan akad dengan pemilik tanah berupa sawah atau kebun guna dijadikan sebagai lahan bercocok tanam. Sedangkan diatas tanah sewaan tersebut, terdapat pohon dan tanaman yang juga dapat memberikan manfaat apabila dimanfaatkan. Dengan demikian seharusnya penyewa hanyalah memanfaatkan terhadap tanah yang dijadikan sebagai objek sewa dalam akad tersaebut. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak demikian. Justru penyewa juga turut memanfaatkan terhadap pohon dan tanaman yang ada diatas dan disekitar tanah yang dijadikan objek ijarah. Itulah praktek yang saat ini  terjadi di masyarakat Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Dalam pelaksanaan akad tersebut kurang adanya penyebutan secara detail apa saja dan bagian mana saja yang akan dijadikan sebagai objek ijarah. \nMenurut perspektif hukum Islam praktek ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang juga memanfaatkan terhadap pohon dan tanaman yang berada di atas lahan adalah batal, karena pemanfaatan terhadap pohon dan tanaman tersebut tidak tercantum dalam akad, dan tidak menjadi bagian dari objek sewa. \nSebagai tindakan preventif dalam menyelesaikan sebuah persoalan terhadap praktek ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah saat ini adalah memperjelas terhadap  batasan dan bagian tanah yang akan dijadikan objek sewa. Dan juga seharusnya melibatkan pihak pemerintahan desa / kecamatan sebagai pihak ketiga untuk mengantisipasi terjadinya kesalah pahaman.","PeriodicalId":174721,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54712/aliansi.v3i1.172","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Ijarah dalam bentuk sewa – menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan bentuk mu’amalah yang telah disyari’atkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama’ adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’, berdasarkan ayat al Qur’an, Hadist-hadist Nabi, dan ketetapan para ulama’. Praktek  ijarah (sewa – menyewa) dalam hukum islam telah berlaku sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana praktek ijarah yang disebutkan dalam al-Qur’an. Dalam hal ini, hikmah pensyari’atan akad sewa menyewa adalah karena manusia menghajatkanya. Mereka membutuhkan rumah untuk dijadikan tempat tinggal, sebagian mereka membutuhkan sebagian yang lain, mereka butuh kepada binatang untuk kendaran dan angkutan, membutuhkan berbagai peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, dan membutuhkan tanah untuk bercocok tanam. Dari beragamnya kebutuhan manusia yang tak mungkin untuk bisa dipenuhinya secara keseluruhan, maka akad inilah adalah salah satu sarana untuk dapat memenuhi terhadap kebutuhan manusia yang beraneka ragam tersebut. Termasuk praktek ijarah yang terjadi di masyrakat Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Dalam praktek tersebut penyewa mengadakan akad dengan pemilik tanah berupa sawah atau kebun guna dijadikan sebagai lahan bercocok tanam. Sedangkan diatas tanah sewaan tersebut, terdapat pohon dan tanaman yang juga dapat memberikan manfaat apabila dimanfaatkan. Dengan demikian seharusnya penyewa hanyalah memanfaatkan terhadap tanah yang dijadikan sebagai objek sewa dalam akad tersaebut. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak demikian. Justru penyewa juga turut memanfaatkan terhadap pohon dan tanaman yang ada diatas dan disekitar tanah yang dijadikan objek ijarah. Itulah praktek yang saat ini  terjadi di masyarakat Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Dalam pelaksanaan akad tersebut kurang adanya penyebutan secara detail apa saja dan bagian mana saja yang akan dijadikan sebagai objek ijarah. Menurut perspektif hukum Islam praktek ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang juga memanfaatkan terhadap pohon dan tanaman yang berada di atas lahan adalah batal, karena pemanfaatan terhadap pohon dan tanaman tersebut tidak tercantum dalam akad, dan tidak menjadi bagian dari objek sewa. Sebagai tindakan preventif dalam menyelesaikan sebuah persoalan terhadap praktek ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah saat ini adalah memperjelas terhadap  batasan dan bagian tanah yang akan dijadikan objek sewa. Dan juga seharusnya melibatkan pihak pemerintahan desa / kecamatan sebagai pihak ketiga untuk mengantisipasi terjadinya kesalah pahaman.
而以租金进行排序,或以工资进行排序,是伊斯兰教的主张。根据《古兰经》的经文、先知的圣训和神职人员的法令,最初的法律“要么改变,要么改变”。从先知时代起,伊斯兰法律的剥夺制度就一直存在。正如古兰经中提到的掠夺行为。在这种情况下,阿卡德租用租金的经验是受到人类的侮辱。他们需要一个家来居住,他们需要另一个,他们需要动物来驾驶和运输,他们需要各种各样的工具来满足他们的日常需要,他们需要土地来种植食物。从人类不可能完全满足的各种需求中,阿卡德是能够满足人类各种需求的一种手段。包括北龙目岛北巴图镇的和平活动。在这种情况下,租户用稻田或花园来耕种。在租来的土地上,树木和植物也可以受益。因此,租户只应该利用阿卡德语中用作租赁对象的土地。但实际上情况并非如此。更重要的是,佃户还在掠夺树木和植物周围的土地。这是目前在北回岩、龙目岛中部地区的人们所做的事情。在阿卡德的实施中,没有对任何被掠夺的对象进行详细的提及。从伊斯兰法律的角度来看,在北巴图海朗地区掠夺土地的做法是无效的,而同样利用土地上的树木和植物的中央龙目岛是无效的,因为这种树和植物在阿卡德并不存在,也不属于租用的对象。目前的龙目岛是为了解决北巴图附近的盗墓业问题而采取的预防措施。而且,它还应该与村长/地区政府作为第三方来处理误解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信