{"title":"KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPR PAPUA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN KODE ETIK ANGGOTA DPRP PAPUA","authors":"Edy Purwito, Arman Koedoeboen, Mustakim","doi":"10.55551/jip.v4i4.31","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sentralistik menjadi desentralistik. Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Badan Kehormatan (BK) DPR, sebuah alat kelengkapan tetap yang bertugas untuk menegakkan kode etik anggota dewan terbentuk. BK DPR adalah salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab moral anggota dewan kepada rakyat. Pembentukan BK DPR merupakan tanggapan atas sorotan publik terhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Badan Kehormatan DPR dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi, sejauh mana proses monitoring itu telah dilakukan. Penelitian ini selanjutnya diarahkan untuk mereplikasi model konseptual kajian-kajian empiris yang telah disebutkan di atas. Model konseptual penelitian ini lahir dari eksistensi atau pengembangan model dari kajian-kajian empiris seperti yang telah disebutkan di atas yakni dengan fokus pengawasan DPRP berdasarkan pada tahapannya.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"145 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.31","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sentralistik menjadi desentralistik. Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Badan Kehormatan (BK) DPR, sebuah alat kelengkapan tetap yang bertugas untuk menegakkan kode etik anggota dewan terbentuk. BK DPR adalah salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab moral anggota dewan kepada rakyat. Pembentukan BK DPR merupakan tanggapan atas sorotan publik terhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Badan Kehormatan DPR dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi, sejauh mana proses monitoring itu telah dilakukan. Penelitian ini selanjutnya diarahkan untuk mereplikasi model konseptual kajian-kajian empiris yang telah disebutkan di atas. Model konseptual penelitian ini lahir dari eksistensi atau pengembangan model dari kajian-kajian empiris seperti yang telah disebutkan di atas yakni dengan fokus pengawasan DPRP berdasarkan pada tahapannya.