Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020

Syadila Maulidina Prasetya
{"title":"Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020","authors":"Syadila Maulidina Prasetya","doi":"10.19184/jkk.v1i3.31761","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum penundaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016 harus mengalami penundaan setelah ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam yang berdampak pada berbagai sektor. UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memberi kewenangan pada KPU untuk menunda Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2020, sehingga dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengikat penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2020. Permasalahan dalam penulisan ini di antaranya adalah Pertama, Justifikasi Pandemi Covid-19 menjadi Alasan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kedua, Implikasi Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Ketiga, Prospek Politik Hukum Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Masa Yang Akan Datang Apabila Terjadi Pandemi Seperti Saat ini.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"261 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.31761","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum penundaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016 harus mengalami penundaan setelah ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam yang berdampak pada berbagai sektor. UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memberi kewenangan pada KPU untuk menunda Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2020, sehingga dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengikat penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2020. Permasalahan dalam penulisan ini di antaranya adalah Pertama, Justifikasi Pandemi Covid-19 menjadi Alasan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kedua, Implikasi Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Ketiga, Prospek Politik Hukum Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Masa Yang Akan Datang Apabila Terjadi Pandemi Seperti Saat ini.
本研究旨在探讨2020年推迟地区选举的法律政治。2016年第201条(6)第109条规定,州长、摄政王和市长同时举行的选举安排,必须在将科维-19大流行定为影响各区的非自然灾害后推迟。州长、摄政王和市长选举法案没有授权选举委员会在2020年之前推迟州长、摄政王和市长的选举这篇文章首先提到的问题是,Covid-19大流行的理由是预计2020年将区域领导人的选举推迟。其次,2020年区域领导人选举推迟的影响将涉及区域领导人在区域执行(Plt)领导下的选举安排。第三,如果大流行同时发生,地区领导人的选举和地区领导人的政治前景将在未来同时存在。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信