STUDI KOMPARASI KONSEP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG JAMINAN DAN KONSEP BUNGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN CONVENSIONAL DI AMBON)
{"title":"STUDI KOMPARASI KONSEP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG JAMINAN DAN KONSEP BUNGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN CONVENSIONAL DI AMBON)","authors":"Muhammad Umar Kelibia","doi":"10.33477/eksy.v3i01.2391","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep pemeliharaan pada pegadaian syariah dan konsep bunga pada pegadaian convensional di kota Ambon untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan al-Qur’an, hadits, fatwa DSN-MUI, dan maslahah-mursalah.Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dan bersifat eksploratif yaitu berupa penjelasan tentang perbandingan konsep biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga dipegadaian convensional dalam kajian prespektif Hukum Ekonomi Islam. Lokasi penelitian di Kota Ambon. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil penelitian ini menemukan persamaan dan perbedaan antara biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga di pegadaian convensional kota Ambon. Diantara persamaannya adalah adanya barang jaminan atas pinjaman, pegadaian syariah ataupun pegadaian convensional sama-sama menarik keuntungan dari barang gadai, tidak dizinkan pemanfaatan barang jaminan tanpa seizin pemiliknya, barang gadai boleh dilelang atau dijual karena setelah jatuh tempo nasabah tidak melunasi dan nasabah berhak mendapatkan sisa penjualan atau lelang atas barang gadai yang terjual. Perbedaannya adalah pegadaian syariah tidak menarik bunga dari besarnya pinjaman tetapi nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dengan mekanismenya dihitung dari nominal harga taksiran barang yang akan digadaikan, sedangkan pada pegadaian convensional bunga dihitung berdasarkan besarnya nominal pinjaman. Keduanya terlihat sama-sama mengambil untung tapi berbeda pada dasar perhitungan. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari besarnya pinjaman karena itu bertentangan dengan fatwa DSN-MUI NO: 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’ida) dan Hukum Islam (Maslah-mursalah), tambahan atau keuntungan yang dihitung berdasarkan besar pinjaman disebut sebagai riba. Kata Kunci: Biaya Pemeliharaan, Konsep Bunga, Pegadain syariah, Mashlahah ","PeriodicalId":340926,"journal":{"name":"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33477/eksy.v3i01.2391","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep pemeliharaan pada pegadaian syariah dan konsep bunga pada pegadaian convensional di kota Ambon untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan al-Qur’an, hadits, fatwa DSN-MUI, dan maslahah-mursalah.Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dan bersifat eksploratif yaitu berupa penjelasan tentang perbandingan konsep biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga dipegadaian convensional dalam kajian prespektif Hukum Ekonomi Islam. Lokasi penelitian di Kota Ambon. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil penelitian ini menemukan persamaan dan perbedaan antara biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga di pegadaian convensional kota Ambon. Diantara persamaannya adalah adanya barang jaminan atas pinjaman, pegadaian syariah ataupun pegadaian convensional sama-sama menarik keuntungan dari barang gadai, tidak dizinkan pemanfaatan barang jaminan tanpa seizin pemiliknya, barang gadai boleh dilelang atau dijual karena setelah jatuh tempo nasabah tidak melunasi dan nasabah berhak mendapatkan sisa penjualan atau lelang atas barang gadai yang terjual. Perbedaannya adalah pegadaian syariah tidak menarik bunga dari besarnya pinjaman tetapi nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dengan mekanismenya dihitung dari nominal harga taksiran barang yang akan digadaikan, sedangkan pada pegadaian convensional bunga dihitung berdasarkan besarnya nominal pinjaman. Keduanya terlihat sama-sama mengambil untung tapi berbeda pada dasar perhitungan. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari besarnya pinjaman karena itu bertentangan dengan fatwa DSN-MUI NO: 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’ida) dan Hukum Islam (Maslah-mursalah), tambahan atau keuntungan yang dihitung berdasarkan besar pinjaman disebut sebagai riba. Kata Kunci: Biaya Pemeliharaan, Konsep Bunga, Pegadain syariah, Mashlahah