{"title":"Rekonstruksi Subjek dan Peristiwa Hukum Akad Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah","authors":"Muhammad Dayyan","doi":"10.22373/jms.v23i1.9315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article argues that the murabahah contract implemented by Islamic banking with reference to the DSN-MUI fatwa and the Murabahah SOP formulated by the OJK is still ambiguous in terms of the pillars of both legal actions (legal events) and subjects (actors) of a series of legal events. Whereas financing with murabahah is very dominantly practiced by banks in channeling their funds to the public. This has spawned a number of studies that see many sides of weakness and even conflict with sharia principles. By using the ushul fiqh approach and using primary and secondary legal materials, the authors conduct a content analysis offering reconstruction of murabahah financing contracts in Islamic banking. The results of this study found that the murabahah financing contract was eleven legal events and four subjects were perpetrators of legal acts. These eleven legal events must be included as a new pillar of the murabahah financing agreement as an instrument for realizing maslahah and economic distributive justice. Artikel ini beragumen bahwa akad murabahah yang diterapkan oleh perbankan syariah dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI dan SOP Murabahah yang dirumuskan oleh OJK masih ambingu dari segi rukun baik perbuatan hukum (peristiwa hukum) maupun subjek (pelaku) dari serangkaian peristiwa hukum. Padahal pembiayaan dengan murabahah sangat dominan dipraktekkan oleh perbankan dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat. Hal ini telah melahirkan sejumlah penelitian yang melihat banyak sisi kelemahan bahkan bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, penulis melakukan content analysis menawarkan rekonstruksi akad pembiayaan murabahahpada perbankan syariah. Hasil penelitian ini menemukan akad pembiayaan murabahah sebelas peristiwa hukum dan empat subjek pelaku perbuatan hukum. Kesebelas peristiwa hukum ini harus dimasukkan sebagai rukun baru dari akad pembiayaan murabahah sebagai instrument untuk merelaisasikan maslahah dan keadilan distributif ekonomi. ","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"74 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.9315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
This article argues that the murabahah contract implemented by Islamic banking with reference to the DSN-MUI fatwa and the Murabahah SOP formulated by the OJK is still ambiguous in terms of the pillars of both legal actions (legal events) and subjects (actors) of a series of legal events. Whereas financing with murabahah is very dominantly practiced by banks in channeling their funds to the public. This has spawned a number of studies that see many sides of weakness and even conflict with sharia principles. By using the ushul fiqh approach and using primary and secondary legal materials, the authors conduct a content analysis offering reconstruction of murabahah financing contracts in Islamic banking. The results of this study found that the murabahah financing contract was eleven legal events and four subjects were perpetrators of legal acts. These eleven legal events must be included as a new pillar of the murabahah financing agreement as an instrument for realizing maslahah and economic distributive justice. Artikel ini beragumen bahwa akad murabahah yang diterapkan oleh perbankan syariah dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI dan SOP Murabahah yang dirumuskan oleh OJK masih ambingu dari segi rukun baik perbuatan hukum (peristiwa hukum) maupun subjek (pelaku) dari serangkaian peristiwa hukum. Padahal pembiayaan dengan murabahah sangat dominan dipraktekkan oleh perbankan dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat. Hal ini telah melahirkan sejumlah penelitian yang melihat banyak sisi kelemahan bahkan bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, penulis melakukan content analysis menawarkan rekonstruksi akad pembiayaan murabahahpada perbankan syariah. Hasil penelitian ini menemukan akad pembiayaan murabahah sebelas peristiwa hukum dan empat subjek pelaku perbuatan hukum. Kesebelas peristiwa hukum ini harus dimasukkan sebagai rukun baru dari akad pembiayaan murabahah sebagai instrument untuk merelaisasikan maslahah dan keadilan distributif ekonomi.
本文认为,参考DSN-MUI法特瓦和OJK制定的murabahah SOP,伊斯兰银行实施的murabahah合同在法律行为(法律事件)和一系列法律事件的主体(行动者)的支柱方面仍然是模糊的。然而,murabahah融资主要是由银行将资金输送给公众。这催生了许多研究,这些研究看到了伊斯兰教的许多弱点,甚至与伊斯兰教原则相冲突。运用ushul fiqh方法,结合一手和第二手的法律资料,对伊斯兰银行的murabahah融资合同进行了内容分析,并对其进行了重构。研究结果发现,murabahah融资合同是11个法律事件,4个主体是法律行为的实施者。这十一个法律事件必须作为murabahah融资协议的新支柱,作为实现maslahah和经济分配正义的工具。Artikel ini beragumen bahwa akad murabahah yang diiterapkan oleh perbankan syarian mengacu pada fatwa DSN-MUI dan SOP murabahah yang dirumuskan oleh OJK masih ambingu dari segi rukun baik perbuatan hukum (peristiwa hukum) maupun subject (pelaku) dari serangkaian peristiwa hukum。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。dunan menggunakan pendekatan ushul fiqh dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, penulis melakkan含量分析menawarkan rekonstruksi akad pembiayaan murabahahpada perbankan syariah。Hasil penelitian ini menemukan akad pembiayaan murabahah sebelas peristiwa hukum和empat subject pelaku perbuatan hukum。Kesebelas peristiwa hukum ini harus dimasukkan sebagai rukun baru dari akad pembiayaan murabahah sebagai instrument untuk merelaiskan maslahah dan keadilan分配经济学。