{"title":"PEREMPUAN DALAM PARTISIPASI POLITIK DI INDONESIA","authors":"Anifatul Kiftiyah","doi":"10.24090/yinyang.v14i1.2859","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perempuan sering menjadi sorotan dalam masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai makhluk kedua. Patriarki adalah budaya dimana posisi laki-laki dianggap kedudukannya lebih mulia dari kedudukan perempuan. Islam sendiri menghendaki adanya kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, misal di bidang politik. Terdapat dua ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam agar melakukan musyawarah (QS. al-Syura: 38 dan QS. Ali ‘Imran: 159). Pada tahun 1998, kaum perempuan mulai berani menyuarakan pendapatnya. Muculnya gerakan-gerakan yang menyuarakan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan. Dalam ranah politik contohnya adalah adanya keterwakilan perempuan dalam pemerintahan. Indonesia telah mengakomodir peran perempuan dalam politik, sebagaimana diamanatkan UU No. 2 tahun 2008 dan UU No. 7 tahun 2017. Meskipun demikian dalam realitanya justru berbanding terbalik, keterlibatan perempuan dalam bidang politik sebagai anggota legislatif belum terlaksana secara maksimal. Penilitian ini membahas tentang peran perempuan dalam politik kebangsaan dengan metode analisis historis, sebuah analisis yang berdasarkan pada sejarah yang telah terjadi. ","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"284 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/yinyang.v14i1.2859","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7
Abstract
Perempuan sering menjadi sorotan dalam masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai makhluk kedua. Patriarki adalah budaya dimana posisi laki-laki dianggap kedudukannya lebih mulia dari kedudukan perempuan. Islam sendiri menghendaki adanya kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, misal di bidang politik. Terdapat dua ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam agar melakukan musyawarah (QS. al-Syura: 38 dan QS. Ali ‘Imran: 159). Pada tahun 1998, kaum perempuan mulai berani menyuarakan pendapatnya. Muculnya gerakan-gerakan yang menyuarakan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan. Dalam ranah politik contohnya adalah adanya keterwakilan perempuan dalam pemerintahan. Indonesia telah mengakomodir peran perempuan dalam politik, sebagaimana diamanatkan UU No. 2 tahun 2008 dan UU No. 7 tahun 2017. Meskipun demikian dalam realitanya justru berbanding terbalik, keterlibatan perempuan dalam bidang politik sebagai anggota legislatif belum terlaksana secara maksimal. Penilitian ini membahas tentang peran perempuan dalam politik kebangsaan dengan metode analisis historis, sebuah analisis yang berdasarkan pada sejarah yang telah terjadi.