{"title":"EKSISTENSI DAN KEABSAHAN SISTEM TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA","authors":"Azva M Sultan Mudzaffar, Rani Apriani","doi":"10.35334/bolrev.v5i2.2316","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe development of today's technology makes it easy to make ends meet. But behind the ease of not a few causing problems particularly regarding the validity and completion process extremely difficult, both non-litigation especially in litigation, because the legal relationship is conducted through the virtual world without face-to-face direct (electronic transactions). Agreements that do not qualify subjective (Article 1320 BW) and there is compliance achievement, the agreement is valid, but the legal consequences, which may be requested cancellation. If not requested cancellation to the judge, the agreement remains binding on both parties (the sender and receiver). Conversely, if the objective conditions are not met then, the agreement is null and void. Evidence used in Electronic Commerce is the electronic evidence as stipulated in Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Technology is an electronic document such as micro film and data storage devices. However, other evidence will still be required, if it can make the light and give confidence in the truth to the judge for an event it is not contrary to the law.Keywords: Electronic Commerce, Evidence, private law.AbstrakPerkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun di balik kemudahan tidak sedikit menimbulkan problematika khususnya mengenai keabsahan dan proses penyelesaiannya yang sangat sulit, baik secara non litigasi terlebih lagi secara litigasi, karena hubungan hukum tersebut dilakukan melalui dunia maya tanpa tatap muka secara langsung (transaksi elektronik). Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif (Pasal 1320 BW) dan ada pemenuhan prestasi, maka perjanjian tersebut sah, akan tetapi menimbulkan akibat hukum, yaitu dapat dimintakan pembatalan. Jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, maka perjanjian itu tetap mengikat kedua belah pihak (pihak pengirim dan penerima). Sebaliknya, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka, perjanjian tersebut batal demi hukum. Alat bukti yang digunakan dalam Electronic Commerce adalah bukti elektronik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu dokumen elektronik seperti micro film dan alat penyimpanan data. Akan tetapi, alat bukti yang lain tetap akan diperlukan, jika hal tersebut dapat membuat terang dan memberikan keyakinan dalam menemukan kebenaran kepada hakim terhadap suatu peristiwa sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.Kata kunci : Electronic commerce, pembuktian, hukum perdata","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i2.2316","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe development of today's technology makes it easy to make ends meet. But behind the ease of not a few causing problems particularly regarding the validity and completion process extremely difficult, both non-litigation especially in litigation, because the legal relationship is conducted through the virtual world without face-to-face direct (electronic transactions). Agreements that do not qualify subjective (Article 1320 BW) and there is compliance achievement, the agreement is valid, but the legal consequences, which may be requested cancellation. If not requested cancellation to the judge, the agreement remains binding on both parties (the sender and receiver). Conversely, if the objective conditions are not met then, the agreement is null and void. Evidence used in Electronic Commerce is the electronic evidence as stipulated in Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Technology is an electronic document such as micro film and data storage devices. However, other evidence will still be required, if it can make the light and give confidence in the truth to the judge for an event it is not contrary to the law.Keywords: Electronic Commerce, Evidence, private law.AbstrakPerkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun di balik kemudahan tidak sedikit menimbulkan problematika khususnya mengenai keabsahan dan proses penyelesaiannya yang sangat sulit, baik secara non litigasi terlebih lagi secara litigasi, karena hubungan hukum tersebut dilakukan melalui dunia maya tanpa tatap muka secara langsung (transaksi elektronik). Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif (Pasal 1320 BW) dan ada pemenuhan prestasi, maka perjanjian tersebut sah, akan tetapi menimbulkan akibat hukum, yaitu dapat dimintakan pembatalan. Jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, maka perjanjian itu tetap mengikat kedua belah pihak (pihak pengirim dan penerima). Sebaliknya, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka, perjanjian tersebut batal demi hukum. Alat bukti yang digunakan dalam Electronic Commerce adalah bukti elektronik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu dokumen elektronik seperti micro film dan alat penyimpanan data. Akan tetapi, alat bukti yang lain tetap akan diperlukan, jika hal tersebut dapat membuat terang dan memberikan keyakinan dalam menemukan kebenaran kepada hakim terhadap suatu peristiwa sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.Kata kunci : Electronic commerce, pembuktian, hukum perdata
摘要当今科技的发展使得收支平衡变得很容易。但便捷性的背后也有不少造成问题,特别是关于有效性和完成过程极其困难,无论是非诉讼还是诉讼,由于法律关系是通过虚拟世界进行的,没有面对面的直接(电子交易)。协议不符合主观条件(《英国法典》第1320条)且有合规成就的,该协议有效,但产生法律后果,可以请求撤销。如果未向法官提出撤销请求,该协议对双方(发送方和接收方)仍有约束力。反之,如果客观条件不满足,则该协议无效。电子商务中使用的证据是2008年《信息电子技术法》第11号规定的电子证据,是指微胶片、数据存储设备等电子文件。但是,如果其他证据能够使法官对事件的真相有所了解并给予信心,则仍然需要其他证据,因为它并不违反法律。关键词:电子商务,证据,私法【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】Namun di balik kemudahan tidak sedikit menimbulkan problematika khususnya mengenai keabsahan dan proproses penyelesanya yang sangat suit, baik secara non litigasi terlebih lagi secara litigasi, karena hubungan hukum tersebut dilakukan melalui dunia maya tanpa tatap muka secara langsung (transaksi electronics)。Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif (Pasal 1320bw) dan ada pemenuhan prestasi, maka Perjanjian tersebut sah, akan tetapi menimbulkan akibat hukum, yitu dapat dimintakan pembatalan。Jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, maka perjanjian itu tetap mengikat kedua belah pihak (pihak pengirim dan penerima)。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据,电子商务数据Akan tetapi, alat bukti yang, alat bukti yang, alat Akan diperlukan, jika hal tersebut,但Akan成员,terang成员,Akan dalam menemukan kebenaran kepada hakim terhadap, suatu peristiwa, sepanjang tiak bertentangan, dengan undangundang。卡塔昆奇:电子商务、平板电脑、平板电脑