PENGARUH PUKAT TARIK BERKAPAL (BOAT OR VESSEL SIENES) TERHADAP TINGKAT PENDAPATAN NELAYAN TRADISIONAL (PUKAT LAMPAK) DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
{"title":"PENGARUH PUKAT TARIK BERKAPAL (BOAT OR VESSEL SIENES) TERHADAP TINGKAT PENDAPATAN NELAYAN TRADISIONAL (PUKAT LAMPAK) DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS","authors":"Heriyansah, Nurchalis, Saifullah","doi":"10.47767/patani.v5i2.163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan Munculnya permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Pengangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagai pengganti Permen KP No. 2 Tahun 2015. Permen KP No. 71 Tahun 2016 untuk Kabupaten Sambas mulai diberlakukan per 1 Januari 2018 adalah dalam jangka panjang kekayaan laut Negara Republik Indonesia tetap lestari sehingga dapat menguntungkan semua pihak. \n Nelayan tradisional (pukat lampak) benar-benar berharap Permen KP ini segera di berlakukan di Kabupaten Sambas dengan harapan dapat meningkatkan hasil tangkapan mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah larangan pukat tarik berkapal berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan nelayan tradisional. Target khusus dari hasil penelitian ini dapat di publikasikan baik pada media cetak maupun jurnal nasional. \nPenelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan metode survey dan studi pustaka dengan sampel dalam penelitian ini sebanyak 60 nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap pukat lampak (gillnets) di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pemangkat sebagai focus penelitian dan Kecamatan Jawai sebagai pembanding. Alat analisis berupa uji t (Independent sample t-test) \nDari hasil penelitian dengan membandingkan pendapatan nelayan pukat lampak dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pemangkat (pukat tarik berkapal masih beroperasi) dan nelayan di Kecamatan Jawai (pukat tarik di larang beroperasi, diperoleh hasil t-hitung lebih kecil dari t-tabel. Sehingga beroperasinya pukat tarik berkapal di Kecamatan Pemangkat tidak berpengaruh terhadap tingkat pendapatan nelayan pukat lampak.","PeriodicalId":371522,"journal":{"name":"PATANI (Pengembangan Teknologi Pertanian dan Informatika)","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PATANI (Pengembangan Teknologi Pertanian dan Informatika)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47767/patani.v5i2.163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan Munculnya permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Pengangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagai pengganti Permen KP No. 2 Tahun 2015. Permen KP No. 71 Tahun 2016 untuk Kabupaten Sambas mulai diberlakukan per 1 Januari 2018 adalah dalam jangka panjang kekayaan laut Negara Republik Indonesia tetap lestari sehingga dapat menguntungkan semua pihak.
Nelayan tradisional (pukat lampak) benar-benar berharap Permen KP ini segera di berlakukan di Kabupaten Sambas dengan harapan dapat meningkatkan hasil tangkapan mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah larangan pukat tarik berkapal berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan nelayan tradisional. Target khusus dari hasil penelitian ini dapat di publikasikan baik pada media cetak maupun jurnal nasional.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan metode survey dan studi pustaka dengan sampel dalam penelitian ini sebanyak 60 nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap pukat lampak (gillnets) di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pemangkat sebagai focus penelitian dan Kecamatan Jawai sebagai pembanding. Alat analisis berupa uji t (Independent sample t-test)
Dari hasil penelitian dengan membandingkan pendapatan nelayan pukat lampak dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pemangkat (pukat tarik berkapal masih beroperasi) dan nelayan di Kecamatan Jawai (pukat tarik di larang beroperasi, diperoleh hasil t-hitung lebih kecil dari t-tabel. Sehingga beroperasinya pukat tarik berkapal di Kecamatan Pemangkat tidak berpengaruh terhadap tingkat pendapatan nelayan pukat lampak.