IMPLEMENTASI KONSEP PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN LABUHANBATU

Abdul Hakim, K. Kusno
{"title":"IMPLEMENTASI KONSEP PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN LABUHANBATU","authors":"Abdul Hakim, K. Kusno","doi":"10.36987/jiad.v6i2.247","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dasar Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan. Penelitian ini bersifat normatif empiris yakni penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan dan berupaya menyesuaikan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP secara positif memberikan energi bahwa pelaku pencurian ringan yang perkaranya telah pernah diputus oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. \n \nKata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.247","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dasar Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan. Penelitian ini bersifat normatif empiris yakni penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan dan berupaya menyesuaikan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP secara positif memberikan energi bahwa pelaku pencurian ringan yang perkaranya telah pernah diputus oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.
2012年第2届中国硝基苯海拉明最低限度的刑法概念的实施
本研究旨在分析2012年《Perma 2号条例》中关于警察和司法机关最低限度的基本法律方面。本研究是一种经验规范性的研究,是对现有规则法律的研究。本研究将从这些研究中得到的好处是,了解并将该研究作为2012年《警察与法院》第2条适用轻罪的基础和理论。研究结果表明,葫芦区刑事司法系统机构在这方面的警察和法院已经按照印度尼西亚共和国最高法院2012年第2条规定的,对《刑法》中对轻罪的限制和罚金的规定采取行动。接下来Labuhanbatu地区刑事司法系统在这方面的警察和司法机关执行,努力调整限制了重罪轻和罚款的数量,正如印度尼西亚共和国最高法院规则所规定的2号2012年关于调整限制重罪轻和刑法》中罚款的数量(刑法)。除了2012年《最高法院2号条例》的成立外,《调整轻罪限制法》和《刑法》中的罚金数额积极表明,初审法院的法官不会再犯同样的错误。关键词:应用,2012年第2期。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信