{"title":"IMPLEMENTASI KONSEP PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN LABUHANBATU","authors":"Abdul Hakim, K. Kusno","doi":"10.36987/jiad.v6i2.247","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dasar Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan. Penelitian ini bersifat normatif empiris yakni penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan dan berupaya menyesuaikan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP secara positif memberikan energi bahwa pelaku pencurian ringan yang perkaranya telah pernah diputus oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. \n \nKata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.247","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dasar Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan. Penelitian ini bersifat normatif empiris yakni penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupun tingkat Pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan Pengadilan telah melaksanakan dan berupaya menyesuaikan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP secara positif memberikan energi bahwa pelaku pencurian ringan yang perkaranya telah pernah diputus oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.