Muhammad Irkham Firdaus, Selvia Namira Ahmad, Yashinta Aulia Santoso Putro
{"title":"Kajian Filsafat Hukum Islam (Tafsir dan Ijtihad Sebagai Alat Metodologi Pengalian Hukum Islam)","authors":"Muhammad Irkham Firdaus, Selvia Namira Ahmad, Yashinta Aulia Santoso Putro","doi":"10.56594/althiqah.v5i2.71","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam kajian filsafat agama Islam tentang pendekatan, ketika seseorang mengerjakan suatu amal ibadah tidak akan merasa kekeringan dan kebosanan, semakin mampu mengenali makna filosofis dari suatu ajaran agama maka semakin meningkat pula sikap penghayatan dan daya spiritual yang dimiliki seseorang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kepustakaan dan pendekatan kualitatif yang dimana data bersumber dari buku buku dan jurnal kemudian dikelola dengan kata kata deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana filsafat hukum Islam mengambil penggalian hukum Islam dengan 2 alat metodologi yaitu tafsir dan ijtihad. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa tafsir dan ijtihad dapat dikatakan alat metodologi penggalian hukum Islam apabila kejadian sesuai dengan perkembanagan zaman.","PeriodicalId":194716,"journal":{"name":"Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56594/althiqah.v5i2.71","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam kajian filsafat agama Islam tentang pendekatan, ketika seseorang mengerjakan suatu amal ibadah tidak akan merasa kekeringan dan kebosanan, semakin mampu mengenali makna filosofis dari suatu ajaran agama maka semakin meningkat pula sikap penghayatan dan daya spiritual yang dimiliki seseorang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kepustakaan dan pendekatan kualitatif yang dimana data bersumber dari buku buku dan jurnal kemudian dikelola dengan kata kata deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana filsafat hukum Islam mengambil penggalian hukum Islam dengan 2 alat metodologi yaitu tafsir dan ijtihad. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa tafsir dan ijtihad dapat dikatakan alat metodologi penggalian hukum Islam apabila kejadian sesuai dengan perkembanagan zaman.