{"title":"Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan","authors":"Isnin Harianti","doi":"10.31960/IJOCL.V1I1.142","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to analyze court decisions that decide the perpetrators of criminal acts of adultery with a sentence of at least 1 (one) month in prison. The problems that arise from this study are, first, is the judge's basis in making a sentence of a sentence of at least 1 (one) month imprisonment in the decision Number 244 / Pid.B / 2017 / Pn Lwk? Second, Is the decision of at least 1 (one) month imprisonment against the perpetrators charged with committing criminal adultery adhering to the value of justice? The research method uses a normative juridical approach. Data collection was carried out with literature review. The analysis is carried out qualitatively. The results showed: First, the consideration of judges in deciding a minimum sentence of 1 (one) month imprisonment to the perpetrator charged with committing a criminal act of adultery was based solely on the defendant's defendant who had not committed a crime and admitted his mistake. adultery with a minimum sentence of 1 (one) month imprisonment is not in accordance with the value of justice, because the judge must have believed that the defendant committed an adultery crime can decide ideally a third of criminal sanctions Article 284 of the Criminal Code, so that the judge does not seem to hesitate in ensnaring the perpetrator. \nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadila, yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimal 1 (satu) bulan penjara. Permasalahan yang timbul dari kajian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan hukuman minimal 1 (Satu) bulan penjara pada putusan Nomor 244/Pid.B/2017/Pn Lwk? Kedua, Apakah putusan minimal 1 (Satu) bulan penjara terhadap pelaku yang didakwa melakukan pidana perzinahan telah sesuai dengan nilai keadilan? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Pertimbangan hakim dalam memutus pidana minimum 1 (Satu) bulan penjara kepada pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan adalah hanya berdasar pada terdakwa terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya, Kedua, putusan hakim yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimum 1 (Satu) bulan penjara belum sesuai dengan nilai keadilan, karena hakim seharusnya dengan telah yakin kepada terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan dapat memutus idealnya sepertiga dari sanksi pidana Pasal 284 KUHP, sehingga tidak terkesan hakim ragu dalam menjerat pelaku tindak pidana perzinahan","PeriodicalId":187724,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31960/IJOCL.V1I1.142","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This study aims to analyze court decisions that decide the perpetrators of criminal acts of adultery with a sentence of at least 1 (one) month in prison. The problems that arise from this study are, first, is the judge's basis in making a sentence of a sentence of at least 1 (one) month imprisonment in the decision Number 244 / Pid.B / 2017 / Pn Lwk? Second, Is the decision of at least 1 (one) month imprisonment against the perpetrators charged with committing criminal adultery adhering to the value of justice? The research method uses a normative juridical approach. Data collection was carried out with literature review. The analysis is carried out qualitatively. The results showed: First, the consideration of judges in deciding a minimum sentence of 1 (one) month imprisonment to the perpetrator charged with committing a criminal act of adultery was based solely on the defendant's defendant who had not committed a crime and admitted his mistake. adultery with a minimum sentence of 1 (one) month imprisonment is not in accordance with the value of justice, because the judge must have believed that the defendant committed an adultery crime can decide ideally a third of criminal sanctions Article 284 of the Criminal Code, so that the judge does not seem to hesitate in ensnaring the perpetrator.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadila, yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimal 1 (satu) bulan penjara. Permasalahan yang timbul dari kajian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan hukuman minimal 1 (Satu) bulan penjara pada putusan Nomor 244/Pid.B/2017/Pn Lwk? Kedua, Apakah putusan minimal 1 (Satu) bulan penjara terhadap pelaku yang didakwa melakukan pidana perzinahan telah sesuai dengan nilai keadilan? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Pertimbangan hakim dalam memutus pidana minimum 1 (Satu) bulan penjara kepada pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan adalah hanya berdasar pada terdakwa terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya, Kedua, putusan hakim yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimum 1 (Satu) bulan penjara belum sesuai dengan nilai keadilan, karena hakim seharusnya dengan telah yakin kepada terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan dapat memutus idealnya sepertiga dari sanksi pidana Pasal 284 KUHP, sehingga tidak terkesan hakim ragu dalam menjerat pelaku tindak pidana perzinahan
本研究旨在分析法院对通奸犯罪行为的犯罪人判处至少1个月监禁的判决。从这项研究中产生的问题是,首先,法官在第244 / Pid号决定中作出至少1(一个)月监禁的判决的依据是什么?B / 2017 / Pn Lwk?第二,对犯有通奸罪的行为人判处1个月以上有期徒刑的判决是否符合正义的价值?研究方法采用规范的司法方法。资料收集采用文献复习法。进行定性分析。结果表明:第一,法官在对被控犯有通奸犯罪行为的行为人判处最低1(一个)月监禁的判决时,仅仅是基于被告的被告没有犯罪并承认了自己的错误。对通奸罪判处最低1(一个)个月的监禁是不符合司法价值的,因为法官一定认为被告犯了通奸罪,可以理想地决定刑事制裁刑法第284条的三分之一,这样法官在诱捕行为人时似乎毫不犹豫。Penelitian ini bertujuan untuk menganalis putusan pengadila, yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimal (satu) bulan penjara。Permasalahan yang timbul dari kajian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan hukuman minimal 1 (Satu) bulan penjara padputusan Nomor 244/Pid。/ 2017 / Pn Lwk吗?【中文译文】【中文译文】【中文译文】【中文译文】方法:Penelitian menggunakan pendekatan yuridis规范。Pengumpulan数据,dilakukan dengan kajian kepustakaan。分析双裂坎的secara质量。Hasil penelitian menunjukkan:Pertama, Pertimbangan hakim dalam memutus pidana最低1 (Satu) bulan penjara kepada pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana adalah hanya berdasar pada terdakwa terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana perzinahan dengan hukuman最低1 (Satu) bulan penjara belum sesuai dengan nilai keadilan;karena hakim seharusnya dengan telah yakin kepada terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan dapat memutus理想地,nya sertitiga dari sanksi pidana Pasal 284 KUHP, seingga tikak terkesan hakim ragu dalam menjerat pelaku tindak pidana perzinahan