{"title":"Kepemilikan dan Pengolahan Tanah dalam Perspektif Hukum Tanah Adat","authors":"Aarce Tehupiory, Journal Manager Apha","doi":"10.46816/jial.v2i2.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan dan pengolahan tanah dan memahami rasa keadilan bagi masyarakat adat dari perspektif Hukum Tanah Adat. Kajian ini menggunakan pendekatan konseptual dalam memahami realitas yang dikaji. Dalam konsep ilmu hukum adat mengenai tanah adalah komunalistik religious, yang memandang bahwa masyarakat Indonesia selalu mengutamakan dan mendahulukan kepentingan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa (1) eksistensi tanah ulayat diakui dalam ketentuan beberapa peraturan perundangan sepanjang eksistensinya masih ada; (2) lembaga adat dapat memberikan rekomendasi atas tanah untuk setiap pengolaan tanah agar keberadaan dan perlindungan terhadap hak ulayat dan masyarakat hukum adat dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hukum bagi masyarakat adat dengan dibuat peraturan khusus bagi keperluan masyarakat daerah tersebut dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat dengan demikian dapat mengakomodasi keanekaragaman ketentuan hukum adat setempat yang merupakan bagian hukum tanah nasional. Studi ini merekomendasikan bahwa peran pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan koordinator pembuat kebijakan, berkenaan dengan keberadaan tanah masyarakat, dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum negara.","PeriodicalId":372102,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan dan pengolahan tanah dan memahami rasa keadilan bagi masyarakat adat dari perspektif Hukum Tanah Adat. Kajian ini menggunakan pendekatan konseptual dalam memahami realitas yang dikaji. Dalam konsep ilmu hukum adat mengenai tanah adalah komunalistik religious, yang memandang bahwa masyarakat Indonesia selalu mengutamakan dan mendahulukan kepentingan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa (1) eksistensi tanah ulayat diakui dalam ketentuan beberapa peraturan perundangan sepanjang eksistensinya masih ada; (2) lembaga adat dapat memberikan rekomendasi atas tanah untuk setiap pengolaan tanah agar keberadaan dan perlindungan terhadap hak ulayat dan masyarakat hukum adat dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hukum bagi masyarakat adat dengan dibuat peraturan khusus bagi keperluan masyarakat daerah tersebut dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat dengan demikian dapat mengakomodasi keanekaragaman ketentuan hukum adat setempat yang merupakan bagian hukum tanah nasional. Studi ini merekomendasikan bahwa peran pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan koordinator pembuat kebijakan, berkenaan dengan keberadaan tanah masyarakat, dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum negara.