{"title":"PEMBEBANAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA AKAD MURABAHAH","authors":"Siti Jamilah, Endang Purwaningsih, Chandra Yusuf","doi":"10.33476/AJL.V12I1.1915","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembebanan jaminan hak tanggungan pada akad murabahah, menganalisis pendaftaran atas jaminan hak tanggungan pada akad murabahah. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Referensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, sumber dari media elektronik, dokumen akta, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan pembebanan hak tanggungan pada akad murabahah sama seperti pembebanan hak tanggungan pada perjanjian kredit, prinsip akad murabahah sebagai perjanjian jual beli tidak dilaksanakan secara benar melainkan dianggap sebagai perjanjian utang piutang. Pelaksanaan akad murabahah juga tidak dilakukan sebagaimana ketentuan Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 yang mana Murabahah merupakan transaksi jual beli dengan mekanisme Bank membelikan barang yang diinginkan oleh Nasabah, kemudian menjual kembali kepada Nasabah dengan tambahan komisi yang telah disepakati bukan perjanjian utang piutang. Mekanisme pendaftaran hak tanggungan pada akad murabahah dapat dilakukan dengan dua cara yakni cara konvensional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan cara elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Perbedaan pendaftaran secara konvensional dan elektronik ini adalah pendaftaran hak tanggungan secara elektronik masih hanya dapat dilakukan pada objek hak tanggungan yang merupakan milik debitur sendiri.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V12I1.1915","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembebanan jaminan hak tanggungan pada akad murabahah, menganalisis pendaftaran atas jaminan hak tanggungan pada akad murabahah. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Referensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, sumber dari media elektronik, dokumen akta, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan pembebanan hak tanggungan pada akad murabahah sama seperti pembebanan hak tanggungan pada perjanjian kredit, prinsip akad murabahah sebagai perjanjian jual beli tidak dilaksanakan secara benar melainkan dianggap sebagai perjanjian utang piutang. Pelaksanaan akad murabahah juga tidak dilakukan sebagaimana ketentuan Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 yang mana Murabahah merupakan transaksi jual beli dengan mekanisme Bank membelikan barang yang diinginkan oleh Nasabah, kemudian menjual kembali kepada Nasabah dengan tambahan komisi yang telah disepakati bukan perjanjian utang piutang. Mekanisme pendaftaran hak tanggungan pada akad murabahah dapat dilakukan dengan dua cara yakni cara konvensional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan cara elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Perbedaan pendaftaran secara konvensional dan elektronik ini adalah pendaftaran hak tanggungan secara elektronik masih hanya dapat dilakukan pada objek hak tanggungan yang merupakan milik debitur sendiri.