{"title":"ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF (Dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Dan Hukum Pidana","authors":"Agus Ariadi","doi":"10.47353/delarev.v1i2.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, Perlindungan Anak dalam Pandangan Hukum Positif dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Metode Penelitian ini adalah (yuridis- Normatif), yaitu penelitian yang mengacu pada teori-teori, doktrin-doktrin, norma-norma, asas-asas (prinsip), kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian Yuridis Normatif ini mengutamakan penelitian kepustakaan (Library research). Terkait perlindungan anak dalam hukum positif, ada 3 (tiga) Aspek hukum yang mengatur, yaitu hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana bahwa Pertama didalam Hukum Administrasi Negara lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan Sipil berupa dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga Negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh (akta autentik), dari pejabat Negara misalnya akta kelahiran (Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. Kedua Aspek Hukum Perdata agar demi terjaganya hak-hak keperdataan anak, beberapa aturan perundang-undangan telah memberikan perlindunganya misalnya yang diatur didalam Undang-Undang No : 16 Tahun 2019,tentang perubahan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteran Anak, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHPerdata (BW), Ketiga dalam Aspek Hukum Pidana dalam hukum Pidana ada dua titik ditekankan pertama perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi yang kedua perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Beberapa undang-undang yang mengatur hal itu misalnya Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, Perlindungan Anak dalam Pandangan Hukum Positif dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Metode Penelitian ini adalah (yuridis- Normatif), yaitu penelitian yang mengacu pada teori-teori, doktrin-doktrin, norma-norma, asas-asas (prinsip), kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian Yuridis Normatif ini mengutamakan penelitian kepustakaan (Library research). Terkait perlindungan anak dalam hukum positif, ada 3 (tiga) Aspek hukum yang mengatur, yaitu hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana bahwa Pertama didalam Hukum Administrasi Negara lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan Sipil berupa dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga Negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh (akta autentik), dari pejabat Negara misalnya akta kelahiran (Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. Kedua Aspek Hukum Perdata agar demi terjaganya hak-hak keperdataan anak, beberapa aturan perundang-undangan telah memberikan perlindunganya misalnya yang diatur didalam Undang-Undang No : 16 Tahun 2019,tentang perubahan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteran Anak, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHPerdata (BW), Ketiga dalam Aspek Hukum Pidana dalam hukum Pidana ada dua titik ditekankan pertama perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi yang kedua perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Beberapa undang-undang yang mengatur hal itu misalnya Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).