Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Febri Handayani, Lysa Angrayni
{"title":"Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia","authors":"Febri Handayani, Lysa Angrayni","doi":"10.30652/rlj.v3i1.6252","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam masyarakat modern, keinginan untuk memperjuangkan sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, hukum, dan budaya tinggi sepertinya baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi sebuah kondisi yang ingin “dipercepat” termasuk  keinginan untuk melakukan kontrol terhadap perbuatan pemerintah pada umumnya. Keinginan yang demikian juga dibarengi dengan harapan bahwa hak-hak masyarakat sebagai warga negara dilindungi dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun penyimpangan yang akhirnya mendatangkan konflik antara warga negara dengan negara.Masalah perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki warga negara, menghendaki hal tersebut diatur dan menjadi salah satu materi dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masalah perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu materi terpenting yang harus dimuat di dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena negara sebagai organisasi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan. Lalu jika terjadi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak konstitusional warga negara, bagaimana seharusnya negara menyikapinya?  Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengakomodir keluhan warga negara yang hak-haknya dilanggar melalui suatu mekanisme yang dijalankan oleh badan atau lembaga yang berwenang.Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional lewat proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan judicial review, tetapi dalam praktik, banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi secara formal dalam bentuk pengujian undang-undang, tetapi secara substansial termasuk pengaduan konstitusional (Constitutional complaint dan constitutional questions). Urgensi perlunya memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengaduan konstitusional, sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sementara kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga semakin perlu digesa. Pada tataran implementasi, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan pengaduan konstitusional, tidak menutup kemungkinan banyak pengaduan konstitusional yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6252","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Dalam masyarakat modern, keinginan untuk memperjuangkan sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, hukum, dan budaya tinggi sepertinya baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi sebuah kondisi yang ingin “dipercepat” termasuk  keinginan untuk melakukan kontrol terhadap perbuatan pemerintah pada umumnya. Keinginan yang demikian juga dibarengi dengan harapan bahwa hak-hak masyarakat sebagai warga negara dilindungi dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun penyimpangan yang akhirnya mendatangkan konflik antara warga negara dengan negara.Masalah perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki warga negara, menghendaki hal tersebut diatur dan menjadi salah satu materi dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masalah perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu materi terpenting yang harus dimuat di dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena negara sebagai organisasi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan. Lalu jika terjadi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak konstitusional warga negara, bagaimana seharusnya negara menyikapinya?  Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengakomodir keluhan warga negara yang hak-haknya dilanggar melalui suatu mekanisme yang dijalankan oleh badan atau lembaga yang berwenang.Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional lewat proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan judicial review, tetapi dalam praktik, banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi secara formal dalam bentuk pengujian undang-undang, tetapi secara substansial termasuk pengaduan konstitusional (Constitutional complaint dan constitutional questions). Urgensi perlunya memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengaduan konstitusional, sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sementara kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga semakin perlu digesa. Pada tataran implementasi, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan pengaduan konstitusional, tidak menutup kemungkinan banyak pengaduan konstitusional yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.
宪法法院根据印度尼西亚公民权利制度实施的宪法权利保护
在现代社会,为一个具有社会、法律和高级文化的社会而战的愿望,似乎直接或间接地变成了一个想要“加速”的状态,包括对政府一般行为的控制。这种愿望还伴随着希望,即公民社会权利得到充分保护,没有任何歧视和腐败最终导致公民与国家之间的冲突。保护和执行人权问题,特别是对公民宪法权利的保护,希望这些问题被控制并成为宪法的一部分。但问题是,为什么保护人权问题是宪法最重要的内容之一?这些问题的答案是,因为国家作为权力组织倾向于滥用权力。然后如果也发生违反人权,尤其是对公民的宪法权利,国家应该如何应对?这个国家的义务可容纳投诉权利侵犯的公民通过某种机制由机构或机构的权威。印尼目前适用的新系统中,为公民提供法律的道路维护权利的侵犯或公共官员或政府只能通过司法程序进行维护和获得保护宪法宪法法院在宪法通过测试对宪法法律机制中所列出的第24C 1945年宪法条款。虽然宪法法院给予司法部门权威的评论,但在实践中,很多事情向宪法法院提出正式测试形式大大,但法律包括宪法申诉(移交抱怨和移交问题)。宪法法院扩大权力的必要性与紧迫性宪法申诉,到目前为止仍有法律专家之间的利弊,而需求越来越需要digesa公民宪法权利提供保护。实施前景的宪法,因为宪法法院无权申诉,不排除很多被宪法法院的宪法申诉不能操作。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信