{"title":"PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING MELALUI PENDEKATAN PENCUCIAN UANG","authors":"F. Dwiarti, Bainal Huri","doi":"10.37090/keadilan.v21i1.749","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah, perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang. \nIllegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah, perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.","PeriodicalId":143961,"journal":{"name":"Keadilan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i1.749","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah, perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah, perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.