{"title":"BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER","authors":"S. Rizal, Yusriando Yusriando","doi":"10.34012/jihap.v3i1.926","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER \n \nOleh Said Rizal \nFakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia \nJalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara \nEmail : saidrizal@unprimdn.ac.id \n \nAbstrak \nHajj is a worship that is meant for every Muslim, both men and women with certain conditions. One of these conditions is istitha’ah (able). Istitha'h is the ability to carry out the hajjis in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the pilgrimage and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha’ah in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj. \n \nKeywords: Hajj, Law, Fiqh, Istitha'h, boundary \n \n \nIntisari \nIbadah haji merupakan ibadah yang difardhukan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu dari syarat-syarat tersebut adalah istitha’ah (mampu). Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’ah dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji. \n \n \n ","PeriodicalId":322379,"journal":{"name":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34012/jihap.v3i1.926","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.ac.id
Abstrak
Hajj is a worship that is meant for every Muslim, both men and women with certain conditions. One of these conditions is istitha’ah (able). Istitha'h is the ability to carry out the hajjis in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the pilgrimage and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha’ah in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj.
Keywords: Hajj, Law, Fiqh, Istitha'h, boundary
Intisari
Ibadah haji merupakan ibadah yang difardhukan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu dari syarat-syarat tersebut adalah istitha’ah (mampu). Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’ah dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji.
BATASAN DAN UKURAN ISTITHA 'AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER Oleh Said Rizal Fakultas Ilmu HUKUM, Universitas Prima Indonesia Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, sumatra Utara电子邮件:saidrizal@unprimdn.ac.id摘要朝觐是每个穆斯林的崇拜,无论男女,都有一定的条件。其中一个条件是“健康”。Istitha'h是在身体健康和足够的出发和返回用品以及朝圣和执行期间的支助性安全方面进行朝觐的能力。这个讨论的目的是根据当代的伊斯兰教规来确定朝觐中伊斯兰教的界限。为了获得本次讨论的数据,我们进行了文献研究,即研究与朝圣章节相关的古兰经、圣训和伊斯兰教经以及与本研究中的问题相关的其他书籍。从讨论的结果可以看出,一个人有一个健康的身体,能够朝觐。关键词:朝觐,法律,伊斯兰教,伊斯兰教,边界Intisari Ibadah haji merupakan Ibadah yang difardhukan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tertentuSalah satu dari syarat-syarat tersebut adalah istitha 'ah (mampu)。这是我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha 'ah dalam berhaji menuut fiqh kontemporer。Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini。Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji。