{"title":"Diskursus Penegakan Hak Asasi Manusia Di Asean Dan Africa Union Sebagai Organisasi Regional","authors":"Grace Christinery Kuhe, Abas Kaluku","doi":"10.33756/JELTA.V14I01.10206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Perkembangan kontemporer perlindungan HAM telah jauh berkembang hal ini dapat di lihat banyak kawasan regional yang telah mengatur prinsip-prinsip HAM dalam piagam pendirian contohnya Piagam ASEAN dan African Union Constitutive Act. ASEAN dan Africa Union (AU), di anggap sebagai representatif perlindungan HAM di kawasan regional akan tetapi berbeda dengan AU, ASEAN masih jauh tertinggal secara konsep hal ini di buktikan masih kuatnya prinsip kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi di kawasan ASEAN. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu adanya diskursus terkait penerapan prinsip non intervensi, kedaulatan negara dan intervensi kemanusian yang menjadi inti permasalahan penegakan HAM di ASEAN. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Untuk dapat mengatasi permasalah pelanggaran HAM di ASEAN maka: (1) ASEAN perlu melakukan pertemuan antar negara guna memperoleh penyelesain permasalahan HAM di dasarkan atas kemufakatan; (2) ASEAN perlu melakukan peninjauan kembali terhadap penerapan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi dengan melihat perkembangan hukum internasional kontemporer (3) ASEAN perlu berkomitmen penuh terhadap AICHR guna mendukung ekosistem perlindungan dan penegakan HAM di ASEAN.","PeriodicalId":241586,"journal":{"name":"JURNAL LEGALITAS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL LEGALITAS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33756/JELTA.V14I01.10206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstrak Perkembangan kontemporer perlindungan HAM telah jauh berkembang hal ini dapat di lihat banyak kawasan regional yang telah mengatur prinsip-prinsip HAM dalam piagam pendirian contohnya Piagam ASEAN dan African Union Constitutive Act. ASEAN dan Africa Union (AU), di anggap sebagai representatif perlindungan HAM di kawasan regional akan tetapi berbeda dengan AU, ASEAN masih jauh tertinggal secara konsep hal ini di buktikan masih kuatnya prinsip kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi di kawasan ASEAN. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu adanya diskursus terkait penerapan prinsip non intervensi, kedaulatan negara dan intervensi kemanusian yang menjadi inti permasalahan penegakan HAM di ASEAN. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Untuk dapat mengatasi permasalah pelanggaran HAM di ASEAN maka: (1) ASEAN perlu melakukan pertemuan antar negara guna memperoleh penyelesain permasalahan HAM di dasarkan atas kemufakatan; (2) ASEAN perlu melakukan peninjauan kembali terhadap penerapan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi dengan melihat perkembangan hukum internasional kontemporer (3) ASEAN perlu berkomitmen penuh terhadap AICHR guna mendukung ekosistem perlindungan dan penegakan HAM di ASEAN.
保护人权的当代发展远远没有得到发展,这可以从许多区域地区指导《建立人权宪章》和《非洲联合宪法法》(African Union constitution Act)等成立原则中得到体现。东盟和非洲联盟被认为是该地区保护人权的代表,但与非洲联盟不同的是,东盟在概念上远远落后,证明了东盟国家主权和非干预原则的有效性。至于实行非干预原则、国家主权和人道主义干预是建立东盟人权问题的核心,这是一个问题的公式。本研究采用规范法研究方法、概念方法和比较方法。为了解决东盟的严重侵犯人权问题,:(1)东盟需要举行国家间会议,以确保基本人权问题的解决;(2)东盟需要重新审视国家主权和非干预原则的应用,看看当代国际法(3)的发展,将需要对人权生态系统的支持和维护。