Upaya Hukum Putusan Verstek Perkara Perceraian di pengadilan Agama Rantauprapat

Risdalina Risdalina, Abdul Hakim
{"title":"Upaya Hukum Putusan Verstek Perkara Perceraian di pengadilan Agama Rantauprapat","authors":"Risdalina Risdalina, Abdul Hakim","doi":"10.36987/civitas.v8i2.3502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek   dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126  HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian","PeriodicalId":301758,"journal":{"name":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/civitas.v8i2.3502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek   dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126  HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian
弗斯特克宗教法庭对离婚案件的判决努力
抽象-弗斯特克是法官在没有被告在场的情况下做出的判决,尽管被告已被法院法警适当地传唤。因此,法官可以根据verstek的判决做出裁决。作者选择了Rantauprapat宗教法庭的研究地点。本写作采用的方法是基于法律条款进行研究的经验规范方法,可以看到实际应用条件。关于这篇文章的问题是:1。根据《伊斯兰法》第116章中提到的一个理由,在原告的诉讼符合《伊斯兰法》第2章第2节中提到的一项理由时,法官的基础和Verstek判例法的结果被推翻。弗斯特克离婚案的法律努力是在被告收到通知后的14天内对弗斯特克的判决提出抗辩。根据verstek第125条、126条的判决,由Rantauprapat宗教法庭的法官审议的一项研究得出的结论是,被告的缺席是对被告有利的条件。关键词:法律努力,Verstek判决,离婚
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信