{"title":"Upaya Hukum Putusan Verstek Perkara Perceraian di pengadilan Agama Rantauprapat","authors":"Risdalina Risdalina, Abdul Hakim","doi":"10.36987/civitas.v8i2.3502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126 HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian","PeriodicalId":301758,"journal":{"name":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/civitas.v8i2.3502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126 HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian